BuserKriminalitas,Com,Jakarta,Jaksa Agung, Santiar Burhanudin meminta masyarakat untuk melaporkan jaksa atau pun pegawai di Kejaksaan yang ‘nakal’.
Hal tersebut sudah dilakukan DPP CIC,terkait jaksa nakal di Kejati Babel,adapun laporan yang dilayangkan CIC ke Jaksaan Agung ST Burhanuddin Kasidik Pidsus Kajati Babel Samhori Ade,terkait penyitaan 3 unit kendaraan roda empat bukan milik terdakwa Rian Susanto alias A Fung yang diduga korupsi,padahal 3 unit tersebut milik orang lain.Dimana saat diambil oleh oknum Jaksa Kajati Babel saat parkir dirumah warga,sedang yang satu unit Fortuner diambil dijalan saat dikendarai Rian.
Dalam kasus penyitaaan yang dilakukan oleh Jaksa di Kajati Babel cukup janggal dan terkesan dirampas,atau dicuri karena saat penyitaan tidak ada surat sita dari pihak Kejati Babel.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan," CIC mendesak dan mempertayakan terkait laporan CIC kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamwas Kejagung sampai dimana proses laporan tersebut,jangan asal selogan yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin,ternyata hanya " Isapan Jempol dan Teriakan Radio Rusak" Kalau soal itu anak SD pun bisa," tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Kamis (25/9/2025) di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.
Dia memastikan, CIC akan terus mendesak Kejagung segera menindak tegas seluruh jaksa yang bermain penjual perkara,termasuk menyalagunakan wewenang jabatan serta mengintimidasi masyarakat dengan "Seragam" Adhyaksa,serta merusak citra nama besar Kejaksaan atau mengganggu penanganan kasus di Kejati Babel.
CIC menilai,dalam hal ini agar dilakukan pihak Kejagung dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung. Termasuk, perbaikan integritas pejabat di Kejaksaan tinggi yang bertugas di pusat maupun daerah.
Menurut Sekjen DPP CIC DJ sembiring mengatakan," CIC akan melaporkan apabila masih ada tindakan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek, menjual perkara serta menyalagunakan wewenang jabatan,maka saya tidak akan segan dan tidak akan peduli,CIC akan melaporkan, siapapun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas dan diadili serta di pecat dari Kejaksaan,seperti yang dilakukan Samhori Ade Kasidik Pidsus Kajati Babel,karena masyarakat babel sudah resah akibat perbuatan Samhori Ade," tutur DJ sembiring.
Terkait laporan CIC jaksa nakal ini,CIC mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengadili dan memecat Samhori Ade dari jabatannya sebagai Kasidik Pidsus Kajati Babel,CIC juga menyiapkan hotline melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819-1112-3844 untuk masyarakat dapat memberikan informasi jika ada jaksa nakal atau tindakan korupsi.
CIC pastikan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. DPP CIC juga menjamin memberikan perlindungan secara penuh terhadap masyarakat yang diintimidasi atau pengalaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu,Jaksa Agung pernah menyampaikan, akan menggunakan ‘tangan besi’ menghukum jajarannya yang melanggar demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.
"Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” papar Jaksa Agung saat itu yang dikutip waktu lalu,apakah benar ucapan ini,CIC akan buktikan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(Arifin.Nst)
Posting Komentar untuk "Pertanyakan Kejagung Soal Laporan CIC Terkait Samhori Ade"