Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Tanah Pemerintah Jalan Juanda Depok Disorot

Depok, 17 Juli 2025 – Buserkriminalitas.com
Aktivitas galian tanah yang diduga masuk kategori Galian C ditemukan berlangsung di atas lahan milik pemerintah di kawasan Jalan Juanda, Kota Depok. Temuan ini bermula saat tim investigasi Buserkriminalitas.com melintas di lokasi dan melihat mobil dump truck colt diesel hilir mudik keluar masuk membawa muatan tanah merah dari lokasi tersebut.
Tim kemudian menelusuri lebih jauh ke dalam area galian dan bertemu dengan sejumlah pekerja, termasuk seorang koordinator lapangan atau biasa disebut "ceker". Menurut penuturan salah satu pekerja, tanah merah yang diangkut tersebut dibuang ke kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam penggalian informasi lebih lanjut, tim menemui pengurus lapangan bernama (Haris). Ia mengaku bahwa kegiatan galian ini dijalankan atas perintah seseorang bernama Pak   (Dayat). Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, Pak Dayat disebut sedang tidak berada di tempat karena sedang bertemu pihak dari kementerian.
Tim investigasi juga mencatat dampak negatif dari aktivitas ini. Tumpahan tanah dari truk pengangkut di badan jalan Juanda sangat mengkhawatirkan, terutama saat hujan turun. Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengendara roda dua, karena jalan menjadi licin dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya temuan ini, kami meminta perhatian serius dari:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok,

Dinas Perhubungan (Dishub),

Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan kegiatan galian tersebut.

Aktivitas Galian C termasuk dalam kategori usaha pertambangan bahan galian golongan C, yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),

Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,

Peraturan Daerah Kota Depok No. 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) 2012–2032,

Serta wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka masuk dalam kategori pertambangan ilegal, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kami berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan investigasi atas aktivitas yang disinyalir melanggar aturan tersebut. Keselamatan pengguna jalan dan kejelasan tata kelola aset pemerintah harus menjadi prioritas.

( REDAKSI )

Posting Komentar untuk "Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Tanah Pemerintah Jalan Juanda Depok Disorot"