Maraknya Peredaran Obat Keras di Astanaanyar Bandung Diduga Adanya Pembiaran DiMana Aparat Penegak Hukum

BuserKriminalitas,Com,Bandung – Fenomena peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di wilayah Astanaanyar, Kota Bandung, terus menjadi perhatian publik. Dugaan lemahnya pengawasan aparat hukum membuat modus penjualan kian berkembang. Para pelaku kini tak lagi mengandalkan toko, melainkan menjajakan barang haram tersebut di pinggir jalan menggunakan tas pinggang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para penjual diduga sudah memiliki jaringan yang terkoordinir dengan baik. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang ikut terlibat sehingga penanganan kasus ini terkesan mandul.

Temuan Lapangan
Kolaborasi awak media bersama Karang Taruna Karasak dan unsur pemuda KNPI pada Rabu (24/9/2025) berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras di kawasan Jalan Moh. Toha, Karasak, Kecamatan Astanaanyar.  

Darihasil penyisiran, ditemukan barang bukti berupa obat keras yang disembunyikan dalam tas pinggang di sebuah warung berkamuflase tambal ban di atas trotoar jalan.

Seorang penjual mengaku mendapatkan suplai obat dari seorang berinisial ED. "Ya, Pak ED yang menyuplai dan memasok obat kepada saya," ujarnya. Namun, ketika dikonfirmasi langsung, ED membantah tudingan tersebut. "Itu bukan warung saya dan saya tidak tahu apa-apa," katanya.

Respons Aparat Dinilai Janggal

Awak media bersama perwakilan pemuda melaporkan temuan itu melalui pesan singkat kepada pihak kepolisian. Sejurus kemudian, hadir Kanit Intelkam Polsek Astanaanyar, Anwar, dan Kanit Satnarkoba Polrestabes Bandung, Yudiar. Namun, alih-alih dilakukan penangkapan, pelaku penjual justru dibebaskan di lokasi penemuan.

“Karna tidak memenuhi unsur narkoba, jadi saya anggap selesai dan silakan membubarkan diri,” ujar Anwar di lokasi. Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan, sebab peredaran obat keras sejatinya jelas melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

Pandangan Pakar

Pakar hukum pidana, Ali Roby S.H,  menegaskan bahwa sikap aparat yang tidak menindak tegas pelaku justru berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Obat keras golongan G termasuk kategori berbahaya apabila dijual bebas tanpa resep. Polisi seharusnya bertindak dengan dasar UU Kesehatan, bukan hanya UU Narkotika. Kalau dibiarkan, ini memberi ruang bagi pelaku untuk terus beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat, dr. Laila Nurhidayah, M.Kes., mengingatkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu kecanduan hingga gangguan kejiwaan.

“Tramadol dan eximer sering disalahgunakan sebagai obat penenang atau stimulan. Efek jangka panjangnya bisa merusak organ tubuh, memicu depresi, bahkan berujung pada kematian. Ini jelas ancaman serius bagi generasi muda,” tegasnya.

Ancaman bagi Generasi Muda

Fenomena ini menjadi ironi ketika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru terkesan abai. Peredaran obat keras, psikotropika, dan zat berbahaya lainnya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, bukan hanya sekadar hadir tanpa solusi, agar peredaran obat keras di Bandung benar-benar bisa diberantas dari akarnya.

( Redaksi )

Posting Komentar untuk "Maraknya Peredaran Obat Keras di Astanaanyar Bandung Diduga Adanya Pembiaran DiMana Aparat Penegak Hukum"