Buserkriminalitas.com, BOLMUT – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Hasil temuan investigasi mengungkap adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada 35 paket proyek di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut dengan total nilai mencapai Rp 295.166.770,88.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek-proyek tersebut seharusnya diselesaikan sesuai kontrak kerja, baik dari sisi spesifikasi maupun volume pekerjaan. Namun kenyataannya, terdapat selisih volume di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan penyelesaian, sehingga memunculkan potensi kerugian keuangan daerah.
Publik menilai hal ini mencerminkan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal di dinas terkait, terutama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. Dugaan kelebihan pembayaran ini juga memperlihatkan adanya indikasi praktik pembiaran yang bisa saja mengarah pada tindakan korupsi.
Sesuai aturan, kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan wajib dikembalikan ke kas daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian atau penyimpangan harus dipulihkan.
Publik pun menuntut agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tidak hanya pengembalian dana yang harus diproses, tetapi juga penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Fadli Tadjudin Usup saat dikonfirmasi awak media memberikan tangapan.
"Iya...semua penyedia sanggup mengembalikan itu dorang pe pengakuan di BPK dan alhamdulillah so ada progres tadi ada cek so kurang 90 an juta, insya allah minggu depan kalau so sidang MPTGR sapa tau mo lunas".
" Sehubungan dengan adanya kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pekerjaan Tahun 2024 yang masih belum diselesaikan, maka dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kepada seluruh penyedia yang memiliki kewajiban TGR agar segera melakukan pelunasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
" Setelah 3 kali di surati, kami memberikan batas waktu penyelesaian sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, maka akan ditempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku".
" Diharapkan kerja sama dan itikad baik seluruh penyedia dalam menyelesaikan kewajiban TGR demi terciptanya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik".
(Atar)
Posting Komentar untuk "Diduga Ada Kelebihan Pembayaran Rp 295 Juta Pada 35 Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Tahun 2024."