SRAGEN, Buserkriminalitas.com — Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Soeratno Gemolong, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan serius. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran insentif jasa pelayanan pegawai Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola remunerasi, mulai dari ketidaksesuaian indikator penilaian hingga kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran insentif pegawai dengan total mencapai Rp345.775.994,26. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal serta ketelitian jajaran manajemen rumah sakit dalam mengelola anggaran pelayanan kesehatan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kesalahan hitung. Pemeriksaan juga menemukan adanya penggunaan indikator tambahan dalam perhitungan insentif tenaga medis yang tidak memiliki landasan pengaturan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem Remunerasi.
Dalam ketentuan tersebut, penilaian insentif medis tidak langsung didasarkan pada empat indikator, yakni pengalaman dan masa kerja, kualifikasi jabatan, risiko kerja, serta jabatan yang disandang.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa manajemen RSUD dr. Soeratno Gemolong turut memasukkan indikator tugas tambahan dengan bobot 75 persen, 50 persen, dan 25 persen dalam perhitungan insentif tenaga medis.
Ironisnya, berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Keuangan, indikator tugas tambahan tersebut belum diatur dalam Peraturan Bupati mengenai sistem remunerasi.
Walaupun total anggaran yang dibagikan tidak mengalami perubahan, penggunaan indikator yang tidak memiliki dasar pengaturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian hak pegawai. Sebagian tenaga medis berpotensi menerima pembayaran lebih besar, sementara pegawai lainnya tidak memperoleh hak sesuai perhitungan yang semestinya.
KELEBIHAN BAYAR NONMEDIS TEMBUS RATUSAN JUTA
Temuan yang tidak kalah serius terjadi pada pembayaran insentif pegawai nonmedis. Pemeriksaan mencatat dua sumber kelebihan pembayaran, yaitu:
Insentif nonmedis yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan/JKN sebesar Rp300.994.056,03.
Insentif nonmedis yang bersumber dari tarif pelayanan pasien umum sebesar Rp44.781.938,23.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran mencapai Rp345.775.994,26.
Kepala Subbagian Keuangan menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat jumlah poin indikator penilaian pegawai belum dimasukkan secara benar. Kesalahan tersebut kemudian berdampak pada ketidaktepatan perhitungan dana insentif yang disalurkan kepada masing-masing pegawai.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam mekanisme verifikasi, penghitungan, dan pengawasan pembayaran insentif di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
FUNGSI PENGAWASAN MANAJEMEN DIPERTANYAKAN
Dalam hasil pemeriksaan, sejumlah kelemahan tata kelola turut menjadi perhatian, di antaranya:
Pertama, fungsi pengendalian dan pengawasan Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong dinilai belum berjalan optimal dalam mencegah serta mengevaluasi proses penghitungan dan pembayaran insentif jasa pelayanan.
Kedua, Kepala Subbagian Keuangan dinilai belum optimal menjalankan pemeriksaan serta memastikan kebenaran data sebelum pencairan anggaran BLUD dilakukan.
Ketiga, tim pembagian jasa pelayanan dinilai kurang cermat dalam menyusun dan menghitung poin penentuan insentif, termasuk penggunaan indikator yang tidak sesuai dengan ketentuan remunerasi.
Meskipun Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong disebut telah menyetujui hasil pemeriksaan dan menyatakan kesediaan untuk melakukan tindak lanjut perbaikan, persoalan tersebut tetap membutuhkan penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah perbaikan administratif saja belum cukup apabila belum disertai penjelasan mengenai penyebab kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian atas kelebihan dana tersebut.
LIRA DESAK BUPATI SRAGEN TURUN TANGAN
Menyikapi temuan tersebut, LIRA mendesak Bupati Sragen agar tidak tinggal diam. Pemerintah Kabupaten Sragen diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan RSUD dr. Soeratno Gemolong, termasuk mengevaluasi tanggung jawab jajaran manajemen dan tim pembagian jasa pelayanan.
LIRA juga menyatakan siap mengawal persoalan tersebut agar proses tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sragen. Sebab, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah bukan hanya menyangkut administrasi dan pembagian insentif pegawai, melainkan juga menyangkut amanah pengelolaan dana pelayanan kesehatan yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Jika kelebihan pembayaran sudah ditemukan melalui pemeriksaan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaiannya?
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen RSUD dr. Soeratno Gemolong maupun Pemerintah Kabupaten Sragen terkait tindak lanjut temuan tersebut.
(Antony)
Posting Komentar untuk "TEMUAN PEMERIKSAAN BONGKAR CARUT-MARUT REMUNERASI RSUD GEMOLONG, KELEBIHAN BAYAR INSENTIF CAPAI Rp345 JUTA!"