Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kalangan mahasiswa, Polres Minahasa melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba di lingkungan Kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WITA tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Minahasa, IPTU Juliana Oraile, bersama anggota Sikum Polres Minahasa.
Penyuluhan ini diikuti oleh 125 mahasiswa perwakilan Semester I UNIMA. Turut hadir Kepala Bagian Kemahasiswaan, Harto Alex Liow, S.Pd., dosen LPPM, serta sejumlah anggota Sikum Polres Minahasa.
Dalam pemaparannya, IPTU Juliana Oraile memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai pengertian narkoba, jenis-jenis narkotika, aturan hukum yang mengatur penyalahgunaan dan peredaran narkoba, cara menghindari bahaya narkoba, serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Selain itu, materi penyuluhan juga menyoroti ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609, Pasal 610, dan Pasal 611 KUHP Nasional.
Melalui kegiatan tersebut, para mahasiswa diharapkan dapat memahami konsekuensi hukum serta bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga mampu menjaga diri dan lingkungan kampus dari pengaruh peredaran gelap narkotika.
Dalam sesi penyampaian masukan dan tanggapan, pihak kampus berharap kegiatan sosialisasi hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, diperlukan kerja sama antara Polri dan pihak kampus dalam mendeteksi serta mencegah keterlibatan mahasiswa dalam penyalahgunaan narkoba. Penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba di lingkungan mahasiswa juga menjadi salah satu harapan yang disampaikan.
Peran orang tua, pihak kampus, dan pemerintah turut dinilai penting dalam membangun kesadaran bersama untuk memerangi bahaya narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari pihak kampus, doa, sambutan Kepala Bagian Kemahasiswaan, dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasikum Polres Minahasa, sesi tanya jawab, serta foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 13.15 WITA.
Melalui penyuluhan hukum ini, Polres Minahasa diharapkan terus memperkuat edukasi dan pendekatan preventif kepada kalangan pelajar maupun mahasiswa sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(ARL)
Posting Komentar untuk "Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Hukum di Kampus UNIMA Tondano"