Buserkriminalitas,com-JAKARTA TIMUR — Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan alat CT Scan di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2025, mencuat dan meminta perhatian aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit Dini Indrawati, PPK Yoserizal, Kepala Sarpras Sugiharto, serta Direktur Utama PT Arindo Sentra Medika Marko Dewanto Prasetya selaku penyedia.
Dalam informasi yang beredar, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1.220.611.500.
Sorotan utama tertuju pada dugaan mekanisme trade in, yakni sparepart CT Scan yang disebut rusak namun masih memiliki nilai ekonomis diserahkan kepada penyedia sebagai bagian dari barter atau diskon sekitar 17 persen.
Jika benar, mekanisme tersebut perlu diuji dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pengadaan pemerintah pada prinsipnya wajib menjunjung transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat dan kepastian hukum.
Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai proses penilaian kondisi dan penghapusan atau pemindahtanganan sparepart BMN, serta dasar hukum pemberian dan penghitungan diskon dalam kontrak.
Atas persoalan ini, KPK, Kejaksaan dan BPK/BPKP didesak melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, HPS, kontrak, pembayaran, berita acara, kondisi fisik CT Scan dan aliran barang maupun uang.
Ketentuan pengadaan pemerintah dan pengelolaan BMN perlu menjadi dasar pemeriksaan, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta ketentuan mengenai pengelolaan BMN.
Apabila hasil audit dan penyidikan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar penegakan hukum.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "DUGAAN KORUPSI PROYEK CT SCAN RSKD DUREN SAWIT, KERUGIAN NEGARA DIDUGA CAPAI Rp1,22 MILIAR"