DIDUGA JADI SARANG PELANGSIR PERTALITE! Motor Thunder, MegaPro hingga Vixion Bebas Bolak-Balik di SPBU Kranggan, Pengawasan Dipertanyakan

BEKASI, BUSERKRIMINALITAS.COM – Aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU nomor kode 34.174.11, yang berlokasi di Jalan Raya Kranggan Raya No. 49, RT 003/RW 001, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan tim investigasi media.
Pasalnya, berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder, Honda MegaPro, hingga Yamaha Vixion diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang atau bolak-balik. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Pola pengisian berulang tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang perlu segera ditelusuri oleh pihak berwenang.
Jika benar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dikumpulkan untuk kepentingan penjualan kembali, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi bersubsidi yang menjadi tanggung jawab negara.
PENGAWAS SPBU TAK BERADA DI LOKASI, OPERATOR SULIT DIKONFIRMASI
Ketika tim investigasi berupaya meminta klarifikasi di lokasi, pengawas SPBU bernama Asep disebut tidak sedang berada di tempat.
Jaya, salah satu operator SPBU, menyampaikan bahwa pengawas sedang menghadiri rapat atau kegiatan pertemuan RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Saat ditanya mengenai kendaraan bermotor berkapasitas tangki besar yang diduga melakukan pengisian berulang, Jaya mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut karena dirinya bertugas melayani pengisian kendaraan roda empat.

Jaya juga menyampaikan bahwa operator lain yang hendak dikonfirmasi sedang melakukan proses penutupan operasional atau penghitungan uang hasil transaksi (closing).

Namun, meskipun informasi mengenai kedatangan awak media telah disampaikan, operator yang dimaksud tidak bersedia menemui tim investigasi untuk memberikan penjelasan.

Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional dan pengawasan SPBU belum memberikan penjelasan terbuka atas dugaan aktivitas pengisian berulang tersebut?

Meski demikian, ketidakhadiran pengawas maupun belum diperolehnya klarifikasi dari operator tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya keterlibatan atau kerja sama dengan pihak yang diduga melakukan pelangsiran.

BPH MIGAS DAN PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Pengaturan penyaluran BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh badan usaha penyalur maupun pihak terkait.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Selain itu, pengawasan penyaluran BBM berada dalam lingkup tugas BPH Migas sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Karena itu, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri pola transaksi dan kemungkinan adanya jaringan pelangsiran.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA PERIKSA CCTV DAN DATA TRANSAKSI

Tim investigasi mendesak Polsek Jatisampurna, Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 34.174.11.

Pemeriksaan perlu mencakup:

Rekaman CCTV pada area dispenser dan lingkungan SPBU.

Riwayat transaksi pengisian Pertalite pada jam-jam yang terindikasi terjadi pengisian berulang.

Identifikasi kendaraan Thunder, MegaPro, dan Vixion yang diduga melakukan pengisian berkali-kali.

Pemeriksaan dugaan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Keterangan operator, pengawas bernama Asep, serta pihak manajemen SPBU.

Kepatuhan terhadap prosedur penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Publik berhak mengetahui apakah penyaluran Pertalite di SPBU tersebut telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pengawas Asep maupun pihak manajemen SPBU 34.174.11. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Jangan sampai BBM yang menjadi hak masyarakat justru dikuasai oleh praktik pelangsiran. Pengawasan harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar prosedur di atas kertas.
(REDaksi)

Posting Komentar untuk "DIDUGA JADI SARANG PELANGSIR PERTALITE! Motor Thunder, MegaPro hingga Vixion Bebas Bolak-Balik di SPBU Kranggan, Pengawasan Dipertanyakan"