DEPOK, BUSERKRIMINALITAS.COM — 31 OKTOBER 2026 — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kota Depok. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU 34.164.14 yang berlokasi di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sebuah sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah tanpa pelat nomor polisi diduga berulang kali melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut. BBM yang telah diisi kemudian diduga dipindahkan ke sejumlah jeriken di lokasi lain, tepatnya di kawasan Jalan SDIT Uswatun Hasanah, Jalan Arridho, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pemindahan BBM tersebut, awak media menemukan sejumlah jeriken serta galon kosong. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pola distribusi dan pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Dugaan praktik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum operator SPBU. Namun, dugaan kerja sama tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi awak media, seseorang yang mengaku bernama Alek justru memberikan pernyataan bernada menantang.
"Kalau mau digeruduk SPBU-nya, silakan saja. Saya masih bisa isi di tempat lain kok. Saya juga kan kasih uang sama operator SPBU," ujar Alek sebagaimana disampaikan dalam catatan konfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dan perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait dugaan pemberian uang kepada operator SPBU. Apabila benar terjadi, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran BBM tersebut.
BPH MIGAS DAN APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN
Praktik pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi atau digunakan untuk mengumpulkan BBM, kemudian memindahkannya ke jeriken, perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi menjadi bagian penting dari tugas BPH Migas sesuai kewenangannya dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM.
Atas temuan tersebut, awak media meminta:
BPH Migas segera melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU 34.164.14.
Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap pengawasan operator, supervisor, serta rekaman CCTV SPBU.
Polsek Cilodong dan Polres Metro Depok menelusuri dugaan aktivitas pengumpulan dan pemindahan BBM menggunakan sepeda motor Vixion merah tanpa pelat nomor.
Aparat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemberian uang kepada operator sebagaimana pernyataan seseorang yang mengaku bernama Alek.
Memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan dan penampungan BBM di kawasan Jalan Arridho, Cilodong.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM yang disalurkan melalui SPBU tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Jangan sampai distribusi BBM yang seharusnya diawasi secara ketat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
**Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU 34.164.14, operator terkait, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(REDAKSI)
Posting Komentar untuk "SPBU 34.164.14 CILODONG DISOROT! VIXION MERAH DIDUGA BOLAK-BALIK ANGKUT PERTALITE, BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN"