Proyek Mall Pelayanan Publik Minahasa Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD

BUSERKRIMINALITAS.COM, MINAHASA – Pelaksanaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Temuan itu diketahui tim awak media saat mendatangi lokasi pekerjaan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Proyek yang berada di belakang Kantor Bupati Minahasa tersebut memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di bagian atas bangunan tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai.

Aktivitas pekerjaan di ketinggian memiliki risiko kecelakaan kerja yang serius, mulai dari terjatuh hingga tertimpa material bangunan. Karena itu, penggunaan APD seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, serta perlindungan terhadap risiko jatuh sesuai kondisi pekerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan pekerja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut merupakan pekerjaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa, dengan pelaksana CV Fealove Jaya dan pengawas PT Predator Loo Hulondalo.

Nilai anggaran proyek tersebut tercatat sebesar Rp6.237.797.100, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, aspek keselamatan kerja semestinya menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari kemajuan fisik dan ketepatan waktu penyelesaian, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Jika dugaan tidak digunakannya APD tersebut terbukti, kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada kualitas bangunan dan administrasi pekerjaan, tetapi juga harus memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan.

Dasar Hukum K3, Ada Tanggung Jawab yang Harus Dipenuhi

Kewajiban penerapan keselamatan kerja di lokasi konstruksi memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan Pasal 14, yang mengatur syarat keselamatan kerja serta kewajiban pengurus menyediakan dan memasang ketentuan keselamatan kerja yang diperlukan. Penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang relevan di lokasi proyek.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Ketentuan mengenai sistem manajemen keselamatan konstruksi juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mengatur penerapan SMK3 bagi perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut.

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai standar secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan pekerjaan.

5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang menjadi acuan penerapan keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari pelaksanaan proyek konstruksi. Namun, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menentukan pihak yang bertanggung jawab, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, dokumen keselamatan konstruksi, serta kewajiban masing-masing pihak.

Kondisi yang terlihat di lokasi proyek tersebut patut mendapat perhatian serius dari DPMPTSP Kabupaten Minahasa, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Mereka perlu memastikan bahwa setiap pekerja memahami prosedur K3, memperoleh APD yang sesuai, serta menggunakannya selama melakukan pekerjaan berisiko.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan untuk memastikan tersedianya perlindungan terhadap bahaya jatuh, termasuk sistem pengaman kolektif dan perlengkapan keselamatan lain sesuai karakteristik pekerjaan di ketinggian.

Publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan keselamatan dilaksanakan pada proyek yang dibiayai uang negara. Jangan sampai pembangunan fasilitas pelayanan publik justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.

Keselamatan pekerja bukan pelengkap proyek, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sejak pekerjaan dimulai hingga selesai.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Minhasa Maudy Lontaan, saat dihubungi awak media melalui pesan WhastApp untuk konfirmasi persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon. 

(ARL)

Posting Komentar untuk "Proyek Mall Pelayanan Publik Minahasa Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD"