Buserkriminalitas,com-JAKARTA TIMUR, 03/10/2026— Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 34.135.01 di Jalan Raya Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan awak media pada 3 Oktober 2026, sebuah sepeda motor Thunder dengan nomor polisi B 6594 KPI diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU tersebut. BBM yang diperoleh kemudian disebut dipindahkan ke jerigen dan selanjutnya dibawa untuk kebutuhan lain.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena pengisian dilakukan secara berulang dan diduga tidak semata-mata untuk kebutuhan kendaraan pribadi. BBM kemudian disebut dituang ke wadah jerigen dan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan kembali menggunakan pom mini.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini perlu diperiksa secara serius karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga tertuju pada operator dan pengawas SPBU. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah aktivitas pengisian berulang tersebut diketahui, diawasi, atau justru dibiarkan oleh pihak SPBU.
Dalam konfirmasi di lapangan, seorang bernama Hasbi disebut mengaku baru bekerja sekitar 15 hari dan sebelumnya bekerja di Kalimantan. Ia juga disebut menghubungi seseorang bernama Effendi melalui telepon.
Menurut keterangan awak media, Effendi yang disebut sebagai ipar Hasbi kemudian mengarahkan agar diberikan rokok dan uang sebesar Rp100 ribu kepada awak media. Pemberian tersebut ditolak oleh awak media.
Upaya pemberian uang maupun fasilitas kepada wartawan, apabila benar terjadi, patut dipisahkan dari substansi persoalan utama. Fokus pemeriksaan tetap harus diarahkan pada asal-usul BBM, pola pengisian, volume yang dibeli, identitas pembeli, tujuan pemindahan BBM, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati didorong melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 34.135.01.
Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada keterangan operator. Aparat dan instansi terkait perlu mencocokkan data transaksi dengan rekaman CCTV, histori pengisian, volume penyaluran Pertalite, kendaraan yang digunakan, serta pola pembelian berulang.
Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi berada dalam pengawasan pemerintah dan BPH Migas. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan penyaluran atau indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan administratif maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu langkah konkret: apakah SPBU 34.135.01 benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau terdapat celah yang memungkinkan BBM bersubsidi keluar dari peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "PERTALITE DIDUGA DIKENCING BERULANG DI SPBU CONDET, MOTOR THUNDER DISOROT — BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN"