BERAS 30 KG DIPERTANYAKAN, KADES WAY HALOM DISOROT: WARTAWAN MINTA KLARIFIKASI, MALAH DIARAHKAN KE PENGACARA

Buserkriminalitas,com-OKU TIMUR, SUMSEL — Polemik penyaluran bantuan pangan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, semakin tajam. Persoalan yang semula berupa keluhan warga mengenai jumlah bantuan kini berkembang menjadi tuntutan transparansi terhadap pemerintah desa.
Sejumlah warga penerima bantuan mengaku hanya menerima 20 kilogram beras, sementara program bantuan pangan pemerintah untuk alokasi Juli–September 2026 ditetapkan sebesar 30 kilogram per Penerima Bantuan Pangan (PBP). Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menegaskan bantuan tersebut harus diterima secara utuh tanpa potongan.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana namun mendasar: jika alokasinya 30 kilogram, mengapa sebagian warga hanya menerima 20 kilogram?

Penjelasan yang beredar dari perangkat desa bahwa 10 kilogram lainnya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terdata justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.

Siapa yang menetapkan mekanisme tersebut? Berapa jumlah warga yang menerima tambahan? Dari mana sumber 10 kilogram tersebut? Apakah nama-nama penerima tambahan tercatat dalam administrasi resmi? Dan apakah terdapat dokumen yang dapat menunjukkan bahwa mekanisme tersebut sesuai ketentuan program?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

KONFIRMASI WARTAWAN JUSTRU MENJADI PERTANYAAN BARU

Tim investigasi Buserkriminalitas.com kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Way Halom.

Menurut keterangan tim, upaya awal melalui WhatsApp dan sambungan telepon tidak memperoleh respons. Bahkan nomor yang digunakan awak media disebut kemudian diblokir.

Tim selanjutnya mencoba menghubungi Kepala Desa melalui nomor lain hingga komunikasi akhirnya tersambung melalui WhatsApp.

Namun, ketika awak media menyampaikan maksud konfirmasi mengenai polemik bantuan beras, Kepala Desa disebut mempertanyakan identitas wartawan dan meminta wartawan datang langsung ke rumah.

Persoalannya, wartawan yang melakukan konfirmasi berada di Jakarta, sedangkan Kepala Desa berada di OKU Timur.

Karena faktor jarak, awak media kemudian meminta agar klarifikasi dapat dilakukan melalui telepon. Namun, menurut keterangan tim investigasi, komunikasi tersebut justru diarahkan melalui pengacara.

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Mengapa pertanyaan mengenai distribusi bantuan masyarakat tidak dijawab langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan?

Media tidak sedang meminta Kepala Desa menjalani proses hukum. Yang diminta adalah klarifikasi jurnalistik mengenai kebijakan dan pelaksanaan penyaluran bantuan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

BUKAN SOAL SIAPA WARTAWANNYA, TAPI KE MANA 10 KG BERAS ITU

Substansi persoalan tidak seharusnya bergeser menjadi perdebatan mengenai siapa wartawannya, dari media mana, berada di Jakarta atau berada di OKU Timur.

Inti persoalannya adalah data penyaluran bantuan.

Jika benar warga yang terdaftar menerima 20 kilogram dan 10 kilogram lainnya dialihkan kepada masyarakat yang belum terdata, maka pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme tersebut beserta dasar administrasinya.

Data penerima, jumlah bantuan yang diterima desa, jumlah penerima, berita acara penyaluran, serta dokumen pendukung lainnya menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam distribusi.

Terlebih Bapanas pada September 2026 telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan hak penuh penerima dan harus diterima secara utuh tanpa potongan.

Karena itu, 10 kilogram yang disebut dialihkan kepada warga lain harus dapat dijelaskan secara terang dan dapat diverifikasi.

PUBLIK BERHAK MENDAPAT JAWABAN

Pemerintah desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya publik. Karena itu, ketika muncul pertanyaan masyarakat mengenai penyaluran bantuan pemerintah, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik memiliki fungsi mencari informasi, mengembangkan informasi yang akurat serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, permintaan konfirmasi bukanlah vonis.

Konfirmasi justru merupakan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan versinya secara langsung.

Bila Kepala Desa memiliki data bahwa seluruh penyaluran telah sesuai ketentuan, maka data tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap pertanyaan publik.

Tidak perlu perdebatan panjang.
Tidak perlu saling tuding.

Tunjukkan datanya. Jelaskan mekanismenya. Terangkan siapa penerimanya.

INSPEKTORAT DAN PEMKAB OKU TIMUR PATUT TURUN MEMERIKSA

Buserkriminalitas.com tidak menyimpulkan bahwa Kepala Desa Way Halom telah melakukan tindak pidana atau melakukan penyimpangan bantuan.

Dugaan mengenai ketidaksesuaian jumlah beras yang diterima warga masih harus diverifikasi melalui data resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Namun, ketika terdapat perbedaan antara alokasi 30 kilogram dengan pengakuan sebagian warga yang hanya menerima 20 kilogram, sementara terdapat penjelasan mengenai pengalihan 10 kilogram kepada masyarakat lain, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara administratif agar tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.

Pemerintah Kecamatan Buay Madang, Pemkab OKU Timur, Inspektorat serta instansi terkait patut melakukan verifikasi terhadap:

jumlah bantuan yang diterima Desa Way Halom;

daftar penerima resmi;

jumlah beras yang disalurkan kepada masing-masing penerima;

dasar pemberian kepada warga yang disebut belum terdata;

berita acara dan dokumen distribusi;
serta kesesuaian seluruh mekanisme dengan ketentuan program bantuan pangan.

Publik tidak membutuhkan alasan yang berputar-putar. Publik membutuhkan data yang terang.
Pertanyaan akhirnya tetap sama:

Jika jatah bantuan 30 kilogram, mengapa ada warga yang mengaku menerima 20 kilogram? Ke mana 10 kilogram lainnya? Siapa penerimanya? Siapa yang menetapkan? Dan apa dasar administrasinya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Tetapi pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi, terbuka, dan dapat diverifikasi.

Buserkriminalitas.com memberikan ruang kepada Kepala Desa Way Halom dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, data maupun dokumen pendukung atas pemberitaan ini.

Hak jawab tetap terbuka sebagaimana mekanisme pers. Dewan Pers menjelaskan bahwa pers berkewajiban melayani hak jawab, sementara sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui UU Pers dan Dewan Pers.

Sebab yang sedang dipersoalkan bukan pribadi seseorang, melainkan transparansi penyaluran bantuan yang menyangkut hak masyarakat.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "BERAS 30 KG DIPERTANYAKAN, KADES WAY HALOM DISOROT: WARTAWAN MINTA KLARIFIKASI, MALAH DIARAHKAN KE PENGACARA"