JANGAN LUPAKAN SEJARAH: RUMAH INI PERNAH MENJADI BAGIAN DARI KELUARGA PAHLAWAN REVOLUSI LETJEN HERTASNING

BuserKriminalitas,Com-JAKARTA SELATAN — Di balik sengketa utang piutang dan persoalan hukum atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cempaka III Nomor 17 A/B, RT 05/RW 11, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terdapat sebuah fakta sejarah yang tidak boleh begitu saja dilupakan.

Bangunan ini bukan sekadar rumah dan bukan semata-mata sebidang tanah bernilai ekonomi. Lokasi tersebut dikaitkan dengan keluarga dan peninggalan Letjen Hertasning, tokoh perjuangan yang namanya tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Karena itu, ketika hari ini rumah tersebut berada dalam pusaran sengketa hukum yang berawal dari hubungan utang piutang, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan siapa yang memegang sertipikat.

Bagaimana mungkin sebuah rumah yang memiliki nilai sejarah dan dikaitkan dengan keluarga seorang tokoh perjuangan bangsa kemudian menjadi objek sengketa akibat rangkaian transaksi utang piutang yang berujung pada persoalan peralihan hak?

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pemilik, hubungan awal dengan pihak pemberi dana adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertipikat, bukan transaksi jual beli. Namun dalam perkembangannya, dibuat sejumlah dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan dokumen lainnya yang kemudian menjadi dasar persoalan peralihan sertipikat.

Di sinilah persoalan hukum menjadi serius.

Sebab yang harus diperiksa bukan hanya apa yang tertulis dalam akta, tetapi juga apa sebenarnya hubungan hukum para pihak sejak awal, berapa uang yang benar-benar diterima, untuk apa sertipikat diberikan, dan bagaimana proses sampai hak atas tanah tersebut kemudian beralih.

Dalam kronologi yang ada, pemilik juga menyampaikan bahwa dirinya pernah berupaya menyelesaikan kewajiban kepada pihak pemberi dana, termasuk menawarkan pengembalian pinjaman dengan jumlah lebih besar, namun persoalan tersebut tidak berakhir sebagaimana yang diharapkan. Selanjutnya, sertipikat yang sebelumnya menjadi jaminan diketahui telah beralih nama.

RUMAH SEJARAH JANGAN HANYA DILIHAT DARI NILAI EKONOMINYA

Di tengah proses hukum yang telah berjalan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi, pihak pemilik tidak berhenti mencari keadilan.

Pada 22 Oktober 2026, melalui Kantor Hukum Firmansyah & Partners, dilakukan langkah hukum berupa perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi atas lokasi tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum yang tersedia berdasarkan alasan-alasan yang dipandang memenuhi ketentuan hukum.

Sikap yang dibawa bukan semata-mata mempertahankan nilai materi sebuah rumah.

Ada sejarah, martabat keluarga, hak kepemilikan, serta proses hukum yang harus dilihat secara utuh.

Jika benar sejak awal hubungan para pihak merupakan hubungan utang piutang, maka tentu patut dipertanyakan bagaimana hubungan tersebut kemudian berubah menjadi konstruksi jual beli dan berujung pada peralihan sertipikat.

Inilah yang harus dibuka secara terang melalui hukum dan pembuktian.

Bukan dengan tekanan.

Bukan dengan kekuasaan.

Dan bukan pula semata-mata dengan melihat siapa yang saat ini berada di posisi lebih kuat.

JANGAN SAMPAI SEJARAH KALAH OLEH SELEMBAR AKTA

Rumah yang dikaitkan dengan keluarga Letjen Hertasning tersebut semestinya dipandang dengan kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai sejarahnya.

Sengketa hukum tentu harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Namun dalam proses tersebut, seluruh rangkaian peristiwa juga harus diperiksa secara objektif: asal-usul kepemilikan, hubungan utang piutang, jaminan sertipikat, akta yang dibuat, proses balik nama, hingga dasar pelaksanaan eksekusi.

Karena pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar:

“Siapa yang memegang sertipikat?”

Tetapi juga:

“Bagaimana sertipikat itu bisa berpindah dan apakah seluruh proses yang melahirkannya benar-benar mencerminkan hubungan hukum yang sebenarnya?”

Perjuangan hukum masih berjalan.

PK telah ditempuh.

Perlawanan terhadap eksekusi telah dilakukan.

Dan satu hal yang ingin ditegaskan:

Rumah yang memiliki nilai sejarah tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dalam sebuah transaksi. Di balik bangunan itu ada sejarah, ada keluarga, ada perjuangan, dan ada hak yang harus dihormati.

Hukum harus hadir untuk menemukan kebenaran secara utuh—bukan sekadar memenangkan sebuah dokumen atas dokumen lainnya.


Yudi Kalbar

Posting Komentar untuk "JANGAN LUPAKAN SEJARAH: RUMAH INI PERNAH MENJADI BAGIAN DARI KELUARGA PAHLAWAN REVOLUSI LETJEN HERTASNING"