Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di wilayah Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen yang diduga melibatkan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1526 UH di SPBU kode 34.43319 menjadi perhatian tim awak media investigasi.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut disebut telah beberapa kali memasuki SPBU di Jalan Raya Citepus untuk melakukan pengisian Pertalite dengan membawa jerigen. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi BBM, rekaman CCTV, data kendaraan, serta prosedur pelayanan yang diterapkan pihak SPBU.
Dalam informasi yang diterima awak media, muncul nama Aris yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pihak yang menyediakan dana operasional. Selain itu, terdapat penyebutan nama Dodi dan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas tersebut.
Namun, identitas, jabatan, hubungan antarpihak, serta dugaan keterlibatan aparat tersebut masih harus diverifikasi secara independen. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa nama-nama yang disebut benar terlibat dalam tindak pidana atau memberikan perlindungan kepada aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Jika benar terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi formal. Dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian dan penegakan hukum yang transparan.
Tim investigasi juga memperoleh keterangan bahwa ketika aktivitas kendaraan tersebut disikapi di lapangan, muncul pernyataan yang menantang agar persoalan dibawa ke Polsek, Polres, hingga Polda. Keterangan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
UU MIGAS DAN PENGAWASAN BPH MIGAS JANGAN HANYA JADI ATURAN DI ATAS KERTAS
Penyaluran BBM bersubsidi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan apakah pengisian menggunakan jerigen tersebut memiliki dasar dan izin yang sah atau justru melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kegiatan usaha migas dan ketentuan pidana tertentu.
Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena adanya kendaraan yang membawa jerigen.
BPH Migas bersama pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga, didesak melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU kode 34.43319. Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan prosedur pengisian, pencatatan transaksi, penggunaan sistem pengendalian penyaluran, serta kemungkinan adanya penyimpangan oleh pihak yang terlibat.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KAPOLRI DIMINTA BUKTIKAN KOMITMEN BERSIH-BERSIH OKNUM
Dugaan yang menyeret nama aparat kepolisian harus ditangani secara serius, objektif, dan independen. Pengawasan internal Polri perlu memastikan apakah terdapat anggota yang terlibat, memberikan perlindungan, atau menyalahgunakan kewenangan dalam aktivitas yang sedang disorot.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan fungsi Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana oleh anggota kepolisian, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi persyaratan hukum, patut diterapkan tanpa pandang jabatan maupun pangkat.
Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Sukabumi, serta BPH Migas diminta memastikan laporan dan informasi terkait dugaan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
JANGAN BIARKAN SUBSIDI RAKYAT MENJADI LADANG KEUNTUNGAN PIHAK TERTENTU
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan distribusi wajib diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan berkembang menjadi kecurigaan publik tanpa kejelasan.
Awak media mendesak agar dilakukan pemeriksaan lapangan, penelusuran transaksi, pengecekan CCTV, klarifikasi pengelola SPBU, serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Pihak SPBU kode 34.43319 dan seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan keterlibatan individu maupun aparat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Peliput:( Irwan)
Posting Komentar untuk "DIDUGA ADA BEKING OKNUM APARAT, PERTALITE DISOROT DI CITEPUS! XENIA F 1526 UH DISEBUT BERULANG KALI ISI JERIGEN, PRESIDEN DAN KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN!"