Buserkriminalitas,com-SEMARANG — Pelaksanaan penebangan pohon di sepanjang Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kota Semarang, mendapat sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut dilakukan oleh jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Semarang tersebut diduga belum menerapkan standar keselamatan yang memadai, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan video amatir yang direkam masyarakat, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemotongan pohon di kawasan jalan yang masih dilalui kendaraan dan pejalan kaki. Dalam pelaksanaannya, sejumlah bagian pohon hasil tebangan disebut jatuh langsung ke bawah tanpa terlihat adanya sistem pengamanan yang memadai untuk mengendalikan arah jatuhnya potongan pohon.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena lokasi pekerjaan berada di kawasan jalan umum dan berdekatan dengan permukiman warga.
Selain risiko tertimpa material pohon, aktivitas pemotongan juga menimbulkan serpihan dan daun atau grajen yang beterbangan ke badan jalan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan apabila tidak dilakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah standar keselamatan kerja dan keselamatan publik dalam pelaksanaan penebangan pohon tersebut.
Secara prinsip, pekerjaan yang memiliki risiko terhadap pekerja maupun masyarakat seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengamanan area kerja, penggunaan alat pelindung diri, pengendalian material yang dipotong, serta langkah pencegahan agar aktivitas pekerjaan tidak membahayakan masyarakat.
Hal ini menjadi semakin penting karena penebangan dilakukan di ruang publik yang tetap digunakan masyarakat.
Sorotan juga diarahkan kepada Dr. Ir. Nana Storada Dwi Martadi, SE., MM., selaku Kabid Taman Kota Semarang, yang menurut informasi masyarakat telah dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon disebut belum memperoleh respons.
Masyarakat mempertanyakan apakah pelaksanaan penebangan tersebut telah memiliki prosedur keselamatan kerja yang jelas, termasuk pengamanan radius kerja, perlengkapan keselamatan pekerja, pengaturan pengguna jalan, hingga mekanisme pengendalian jatuhnya potongan pohon.
Kabid Taman Kota Semarang diminta tidak menganggap persoalan keselamatan ini sebagai masalah sepele. Pemerintah bukan hanya dituntut merapikan atau memangkas pohon di ruang publik, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut tidak menimbulkan risiko bagi pekerja dan masyarakat.
Karena itu, Pemkot Semarang melalui instansi terkait didesak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penebangan pohon di Jalan DI Panjaitan, termasuk memeriksa apakah pelaksana telah memenuhi ketentuan K3 dan prosedur pengamanan pekerjaan di ruang publik.
Jika ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat juga meminta agar penataan pohon di sepanjang Jalan DI Panjaitan tidak dilakukan sekadar dengan prinsip “tebang dan selesai”, tetapi melalui pekerjaan yang terencana, aman, tertib, dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kabid Taman Kota Semarang mengenai standar keselamatan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
(Anwar/Kaperwil Semarang)
Posting Komentar untuk "PENEBANGAN POHON DI JL DI PANJAITAN SEMARANG DISOROT, KABID TAMAN KOTA DIDESAK EVALUASI KESELAMATAN KERJA""