Buserkriminalitas, com-JAKARAT-Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan lonjakan drastis harta kekayaan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, serta membongkar peran Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Nono Sampono, terkait pembatalan sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Lemo milik keluarga Charlie Chandra.
Berdasarkan rilis pers resmi dari DPP CIC, organisasi pengawas korupsi ini mencium adanya kejanggalan besar di balik terbitnya Keputusan Kepala Kanwil BPN Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan hak atas tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tersebut.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menyatakan bahwa pihaknya menduga kuat adanya korelasi langsung antara kebijakan pembatalan SHM tersebut dengan lonjakan harta kekayaan oknum pejabat BPN yang terlibat.
"Kami mendesak adanya investigasi mendalam terhadap potensi penyalahgunaan wewenang ini. Lonjakan harta kekayaan yang drastis dari oknum pejabat BPN dalam pusaran sengketa lahan ini harus ditelusuri oleh KPK. Jangan sampai ada praktik kongkalikong korporasi yang mengorbankan hak hukum masyarakat," ujar R. Bambang SS dalam keterangan resminya Jumat (25/9) kepada wartawan di Jakarta.
Selain menyoroti pihak BPN, DPP CIC juga mengkritik keras keterlibatan Nono Sampono selaku pimpinan korporasi yang dituding melakukan perampasan tanah milik keluarga Charlie Chandra demi kepentingan proyek di kawasan pesisir utara Tangerang (PIK 2).
Kejanggalan ini diperkuat dengan temuan adanya Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Nono Sampono. Surat jaminan tersebut diterbitkan sebelum keluarnya surat keputusan resmi pembatalan SHM dari Kanwil BPN Banten pada Maret 2023.
Menurut analisis DPP CIC, surat tersebut berisi komitmen PT MBM untuk pasang badan dan mengambil alih tanggung jawab jika proses administrasi pembatalan tanah memicu tuntutan pidana maupun perdata di kemudian hari.
Bambang menilai tindakan ini sangat tidak wajar dan sarat akan aroma intervensi korporasi terhadap institusi negara.
Duduk Perkara Lahan Desa Lemo
Sengkarut ini bermula dari status tanah SHM No. 5/Desa Lemo yang secara sah telah tercatat atas nama Sumita Chandra (ayah dari Charlie Chandra) sejak Desember 1988.
Keabsahan kepemilikan tersebut bahkan telah diuji melalui rangkaian panjang peradilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, pihak PT MBM dalam persidangan sebelumnya mengeklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut secara sah sejak 2015 berdasarkan kuasa resmi dari ahli waris lain (keluarga The Pit Nio), serta menolak tuduhan perampasan lahan secara sepihak.
Melihat adanya indikasi tumpang tindih kepentingan dan potensi gratifikasi dalam konflik agraria skala besar ini, CIC meminta Kementerian ATR/BPN beserta aparat penegak hukum bertindak tegas demi mengembalikan hak-hak pemilik tanah yang sah dan membersihkan mafia tanah di jajaran birokrasi.
(UCHAY)
Posting Komentar untuk "Ketum DPP CIC Desak KPK Usut Lonjakan Harta Mantan Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya Pasca-Pembatalan SHM 5/Lemo"