CIC DESAK KEMENIMIPAS BONGKAR DUGAAN PUNGLI DAN JUAL BELI FASILITAS DI LAPAS-RUTAN

Buserkriminalitas, com-JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di berbagai daerah.

Desakan tersebut mencuat setelah DPP CIC menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan jual beli fasilitas bagi warga binaan, termasuk isu penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan.

CIC menilai apabila praktik tersebut benar terjadi, persoalannya tidak sekadar pelanggaran disiplin petugas, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan, integritas pelayanan pemasyarakatan, serta dugaan penerimaan imbalan secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi CIC, dugaan praktik pungli dan transaksi fasilitas masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi overcrowding dinilai dapat membuka ruang terjadinya diskriminasi apabila fasilitas tertentu hanya dapat diperoleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.

Chairman CIC, R. Bambang, S.S., menilai lemahnya pengawasan dapat menciptakan celah bagi oknum untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Ketika pengawasan internal lemah, ruang penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka. Jika benar ada praktik pungli atau jual beli fasilitas, harus ditelusuri siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan apakah praktik tersebut berlangsung secara individual atau terstruktur,” tegas R. Bambang kepada wartawan, Kamis (10/9), di Jakarta.

CIC mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak hanya menunggu kasus menjadi viral sebelum mengambil tindakan.

Menurut CIC, diperlukan mekanisme pengawasan dan investigasi yang lebih kuat, termasuk pemeriksaan berkala terhadap pengelolaan kamar, fasilitas warga binaan, pungutan layanan, serta aliran pembayaran yang diduga terjadi di dalam lapas maupun rutan.

“Jangan sampai penindakan hanya dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik. Pencegahan dan pengawasan harus berjalan sejak awal,” ujar R. Bambang.

CIC juga meminta setiap petugas yang nantinya terbukti melakukan pungli, menerima imbalan ilegal, atau menyalahgunakan fasilitas pemasyarakatan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.

Selain sanksi terhadap pelaku lapangan, CIC mendorong pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian pengawasan maupun keterlibatan pihak lain.

“Kalau terbukti, jangan berhenti pada petugas yang menjadi pelaksana. Telusuri seluruh rantainya. Siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan siapa yang menikmati hasilnya harus diperiksa berdasarkan bukti,” pungkas R. Bambang.

CIC menegaskan pengelolaan lapas dan rutan harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan, serta pembinaan yang adil bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan kemampuan ekonomi.
(Ucay)

Posting Komentar untuk "CIC DESAK KEMENIMIPAS BONGKAR DUGAAN PUNGLI DAN JUAL BELI FASILITAS DI LAPAS-RUTAN"