DPP CIC Desak Pemeriksaan Independen Dugaan Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Diminta Pastikan Proses Hukum Bebas Konflik Kepentingan

Buserkriminalitas, com-JAKARTA — Sorotan terhadap penanganan dugaan perkara yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mempertanyakan independensi proses pemeriksaan apabila penanganan perkara sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme internal Kejaksaan Agung.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menilai dugaan perkara yang menyentuh pejabat tinggi institusi penegak hukum membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, pembentukan Tim 9 harus diuji bukan hanya dari sisi kewenangan administratif, tetapi juga dari aspek independensi dan potensi konflik kepentingan.

“Ketika perkara menyangkut pejabat tinggi dalam satu institusi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan dapat berlangsung secara independen. Jangan sampai proses hukum hanya menghasilkan pemeriksaan administratif tanpa menyentuh substansi persoalan,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).

Bambang menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan atau hasil penyelidikan yang sah. Namun, menurutnya, dugaan yang menyangkut aparat penegak hukum harus ditangani dengan standar transparansi yang lebih tinggi.

DPP CIC juga menyoroti beredarnya isu mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan seorang pengusaha bernama Tan Kian. Bambang meminta aparat tidak membiarkan isu tersebut berkembang menjadi spekulasi tanpa proses klarifikasi dan verifikasi hukum.

“Kalau memang ada informasi mengenai dugaan aliran dana, buktikan melalui mekanisme hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara transparan. Jangan membiarkan ruang publik dipenuhi rumor,” tegasnya.

Karena itu, DPP CIC mendorong Presiden RI memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi serta melibatkan mekanisme pengawasan yang memiliki independensi memadai.

Bambang bahkan mendesak Presiden mengevaluasi posisi Jaksa Agung apabila secara objektif terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu kredibilitas proses pemeriksaan.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika secara faktual terdapat konflik kepentingan, Presiden harus mengambil langkah konstitusional dan administratif yang diperlukan agar proses pemeriksaan tidak kehilangan legitimasi,” katanya.

DPP CIC juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak melakukan penghakiman melalui pemberitaan, serta menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pejabat tinggi dapat diperiksa secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
(Uchay)

Posting Komentar untuk "DPP CIC Desak Pemeriksaan Independen Dugaan Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Diminta Pastikan Proses Hukum Bebas Konflik Kepentingan"