Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik di Alfamart Jalan Raya Bogor, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian

Buserkriminalitas, com-DEPOK — Peristiwa tragis terjadi di sebuah gerai Alfamart di kawasan Jalan Raya Bogor KM 39, Kota Depok. Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, Abimanyu Sadewa Putra, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik di area gerai tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 22.15 WIB. Korban yang merupakan anak dari Agung Ali Putra dan Astrid Dwi Aryanti sempat mengalami kondisi kritis setelah diduga tersengat listrik.
Menurut keterangan keluarga, korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis ke Rumah Sakit Simpangan Depok. Namun, dalam perjalanan, korban dinyatakan tidak tertolong dan meninggal dunia.
Keluarga korban mempertanyakan aspek keselamatan di lokasi kejadian serta tanggung jawab pihak pengelola gerai. Terlebih, ibu korban disebut masih bekerja di jaringan Alfamart dan menjabat sebagai wakil kepala toko.
Keluarga Pertanyakan Pengawasan Keselamatan
Keluarga menyebut terdapat pengawas di lokasi saat kejadian. Namun, pihak keluarga mempertanyakan bagaimana kondisi instalasi atau fasilitas yang diduga menjadi sumber sengatan listrik tersebut dapat membahayakan seorang anak hingga berujung pada meninggalnya korban.
Salah satu pihak yang disebut keluarga sebagai pengawas, Syukur, menurut keterangan keluarga, belum memberikan penjelasan kepada awak media mengenai peristiwa tersebut.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa setelah kejadian terdapat komunikasi dengan pihak manajemen Alfamart yang meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan, menurut keterangan keluarga, sempat disampaikan tawaran mengenai pemindahan tempat kerja ibu korban apabila keluarga merasa keberatan dengan kondisi di gerai tersebut.

Namun demikian, informasi mengenai adanya kesepakatan damai tersebut disampaikan secara berbeda oleh pihak manajemen.

Bu Ining yang disebut sebagai humas/korkom Alfamart menyampaikan bahwa pihak manajemen dan keluarga korban telah membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis.

“Dari pihak manajemen Alfamart sudah ada kesepakatan perdamaian dengan keluarga korban di atas kertas,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Meski demikian, adanya kesepakatan secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memastikan fakta penyebab meninggalnya korban, terutama apabila terdapat dugaan kelalaian dalam aspek keselamatan.

Polisi Diminta Tidak Hanya Mengandalkan Perdamaian
Keluarga korban disebut sempat meminta perhatian kepolisian setempat. Salah satu anggota keluarga, yang disebut bernama April, bahkan dikabarkan telah menyampaikan laporan terkait kejadian tersebut ke kepolisian wilayah setempat.

Keluarga kemudian mempertanyakan mengapa aktivitas gerai masih berjalan seperti biasa dan belum terlihat adanya tindakan pengamanan tempat kejadian perkara untuk memastikan kondisi lokasi dapat diperiksa secara menyeluruh.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah lokasi kejadian telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk instalasi listrik, titik terjadinya sengatan, standar keselamatan, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian?

Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika Kelalaian Terbukti

Secara hukum, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal antara pekerja, keluarga korban, dan perusahaan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 474 mengatur tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan.

Selain itu, aspek keselamatan ketenagalistrikan juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat (1) mewajibkan kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dengan tujuan antara lain memastikan instalasi aman dan manusia maupun makhluk hidup lainnya terlindungi dari bahaya.

Karena itu, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya hubungan antara kelalaian dalam pengamanan atau pemeliharaan instalasi/fasilitas listrik dengan meninggalnya korban, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Publik Tunggu Langkah Polsek Cimanggis dan Polres Depok

Atas kejadian tersebut, keluarga dan masyarakat meminta Polsek Cimanggis serta Polres Depok melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap keluarga korban, tetapi juga terhadap pengawas gerai, pihak keamanan, manajemen, teknisi atau pihak yang bertanggung jawab terhadap instalasi listrik, serta saksi-saksi yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

Polisi juga diharapkan mengamankan dan memeriksa lokasi kejadian apabila secara hukum dan teknis diperlukan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah peristiwa meninggalnya Abimanyu murni kecelakaan, terdapat kelalaian pihak tertentu, atau terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan yang wajib dipenuhi pengelola tempat usaha.

Sementara itu, pihak Alfamart diharapkan memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai kronologi kejadian, kondisi fasilitas atau instalasi listrik di lokasi, tindakan pertolongan terhadap korban, serta langkah evaluasi keselamatan setelah peristiwa tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik di Alfamart Jalan Raya Bogor, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian "