Buserkriminalitas, com-DEPOK — Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Abimanyu Sadewa Putra, diduga menjadi korban sengatan aliran listrik saat berada di salah satu gerai Alfamart di wilayah Jalan Raya Bogor KM 39, Kota Depok. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 22.15 WIB.
Abimanyu merupakan anak dari Agung Ali Putra dan Astrid Dwi Aryanti. Pihak keluarga mempertanyakan aspek keselamatan di lokasi serta tanggung jawab pengelola setelah anak mereka mengalami kejadian yang diduga berkaitan dengan aliran listrik.
Keluarga menilai insiden tersebut semestinya menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan konsumen, terlebih korban masih berusia enam tahun.
Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak pengelola, pengawas gerai yang disebut bernama Syukur disebut tidak memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Begitu pula pihak keamanan yang disebut bernama Darmo, menurut informasi yang disampaikan, belum memberikan penjelasan kepada awak media terkait kronologi maupun langkah penanganan setelah kejadian.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola dalam memberikan penjelasan kepada publik maupun keluarga korban. Namun, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Dari sisi hukum, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka atau membahayakan keselamatan, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan. Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga perlu diperiksa, termasuk kewajiban pelaku usaha memastikan keamanan konsumen selama berada di area usaha.
Ketentuan mengenai hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana akibat kelalaian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang ditemukan di lapangan.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban dan masyarakat meminta Polsek Cimanggis serta Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap lokasi kejadian, termasuk mengecek instalasi listrik, standar keselamatan, CCTV, saksi, serta prosedur keamanan yang diterapkan oleh pengelola.
Langkah kepolisian dinilai penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau terdapat dugaan kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait permintaan agar lokasi ditutup sementara atau dipasang garis polisi, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan ketentuan hukum. Penutupan lokasi tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan pembuktian dan keselamatan masyarakat.
Redaksi Buser Kriminalitas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada pihak pengelola Alfamart maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi resmi.
(M,S,DWI)
Posting Komentar untuk "Bocah 6 Tahun Diduga Kesetrum di Alfamart Jalan Raya Bogor KM 39, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian"