Pertalite Diduga Ditimbun Menggunakan Jeriken, Aktivitas di Warung Sembako Pabuaran Jadi Sorotan

Buserkriminalitas.com.Sukabumi, Jawa Barat – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Pabuaran, Ancaen, Datarnangka, Kecamatan Segaranten, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah warung atau toko sembako diduga dijadikan lokasi penyimpanan BBM bersubsidi dalam jeriken. BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Isak. Dalam aktivitas tersebut disebutkan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM adalah mobil bak terbuka Mitsubishi dengan nomor polisi F 8617 UQ.

Saat dilakukan konfirmasi, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Isak, yaitu Neneng, menyampaikan bahwa suaminya sedang berada di kebun dan waktu kepulangannya tidak menentu.

"Bapak lagi di kebun, kalau pulang tidak tentu, kadang Zuhur, kadang Asar, bisa juga Magrib. Kalau bisa dari teman bapak lama, bensin diantar. Bapak tidak pegang HP," ujar Neneng saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk BPH Migas, segera melakukan pengecekan lapangan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "Pertalite Diduga Ditimbun Menggunakan Jeriken, Aktivitas di Warung Sembako Pabuaran Jadi Sorotan"