Buserkriminalitas, com. Sukabumi – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Cibadak kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima media, sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8883 VH diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
Dlalam informasi tersebut juga muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut oleh pihak tertentu. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
Masyarakat meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, media juga menerima informasi mengenai dugaan penghinaan terhadap insan pers melalui percakapan WhatsApp. Apabila benar terdapat tindakan yang mengandung unsur penghinaan, ancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang terbukti dilanggar berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan.
Media ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan yang beredar, termasuk menelusuri asal-usul BBM, pihak yang diduga terlibat, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH CIBADAK, MASYARAKAT MINTA APARAT LAKUKAN PENYELIDIKAN MENYELURUH"