Buserkriminalitas. Com. Sukabumi – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Tim investigasi Buserkriminalitas.com menemukan sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi F 8883 VH di kawasan Jalan Lengsir yang diduga mengangkut sekitar 60 jeriken berisi Pertalite.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut diduga baru saja melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dari wilayah Cibadak. Saat dikonfirmasi, sopir berinisial Arif mengaku dirinya hanya menjalankan perintah dan menyebut nama seseorang yang menurut pengakuannya merupakan anggota kepolisian polsek lengkong.
"Kegiatan seperti ini baru sekitar lima bulan, Pak. Saya cuma disuruh bawa," ujar Arif kepada tim investigasi.
Tim investigasi kemudian menghubungi pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari anggota polisi yang namanya disebut sopir meminta agar pertemuan dilakukan di Polsek Lengkong karena suaminya sedang bertugas piket.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari anggota kepolisian yang disebutkan dalam keterangan sopir, sehingga seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Apabila dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun distribusi BBM bersubsidi terbukti, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi berada dalam kewenangan BPH Migas, sedangkan apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri, penanganan etik maupun disiplin juga menjadi kewenangan pengawasan internal Polri sesuai peraturan yang berlaku.
Buserkriminalitas.com meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran etik, proses hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan BBM bersubsidi.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KEMBALI MENCUAT, NAMA OKNUM ANGGOTA POLISI DISEBUT DALAM TEMUAN TIM INVESTIGASI"