Diduga Biarkan Pengisian Berulang Pertalite, SPBU 35.168.01 Cileungsi Disorot: APH dan BPH Migas Diminta Usut Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi

Buserkriminalitas. Com. Bogor – Dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju kepada SPBU 35.168.01 yang berlokasi di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diduga terjadi pembiaran terhadap kendaraan roda dua jenis Thunder yang melakukan pengisian Pertalite secara berulang kali dalam satu hari.
Dalam investigasi di lokasi, kendaraan tersebut terlihat keluar-masuk area SPBU berkali-kali untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. Praktik tersebut diduga berlangsung tanpa tindakan pencegahan yang memadai dari pihak operator maupun pengawas SPBU, meskipun pada area SPBU telah terpasang imbauan yang melarang pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU yang diketahui bernama Afif awalnya menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melakukan satu kali pengisian. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kendaraan yang sama diduga melakukan pengisian hingga empat sampai lima kali dalam sehari.
Dalam keterangannya, Afif menyatakan bahwa pada prinsipnya pengisian berulang tidak diperbolehkan. Ia juga menyebut pihak manajemen dan pemilik SPBU telah mengetahui aturan tersebut, namun mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu dapat dilakukan secara maksimal sehingga masih terdapat kendaraan yang berulang kali mengisi BBM bersubsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan bukan untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, pengelola SPBU yang terbukti dengan sengaja membiarkan atau memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak, audit rekaman CCTV, pemeriksaan data transaksi, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Diduga Biarkan Pengisian Berulang Pertalite, SPBU 35.168.01 Cileungsi Disorot: APH dan BPH Migas Diminta Usut Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi"