CIC Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin Terkait Kasus Mantan Jampidsus

Buserkriminalitas. Com. Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Langkah ini dinilai perlu karena tanggung jawab atas kasus korupsi besar yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melekat kuat pada ST Burhanuddin yang dianggap gagal memimpin Korps Adhyaksa.

CIC menilai perkara yang tengah diusut dengan menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini berkaitan erat dengan sejumlah kasus yang terjadi selama masa kepemimpinan ST Burhanuddin. 

Kondisi ini dinilai sebagai bukti kegagalan kepemimpinan sekaligus merusak citra Kejaksaan Agung.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menegaskan bahwa dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya mundur dari jabatannya sebelum diberhentikan oleh Presiden Prabowo.

"Langkah pencopotan ST Burhanuddin yang telah memimpin Korps Adhyaksa selama kurun waktu hampir tujuh tahun tersebut akan membuka peluang bagi Presiden Prabowo untuk mengangkat pejabat baru. Hal ini penting agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," tegas R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Bambang, kehadiran Jaksa Agung yang baru nantinya dinilai dapat mengusut tuntas keterkaitan ST Burhanuddin. Terutama mengenai apakah ada unsur pembiaran terhadap tindakan Febrie, yang sekaligus mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal kelembagaan. 

Ia menambahkan, saat ini masih banyak figur potensial lain yang layak menduduki posisi pimpinan di Korps Adhyaksa.

"Pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tepat karena beliau sudah tujuh tahun memimpin. Ini akan menjadi tolok ukur paling mendasar dalam penuntasan mega korupsi ini secara utuh sekaligus mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, perbuatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sudah merusak tatanan hukum serta merusak nama besar Korps Adhyaksa," kata pegiat antikorupsi tersebut.

Bambang juga menyayangkan sikap ST Burhanuddin yang dinilai tidak menunjukkan jiwa kesatria Adhyaksa sejak awal polemik ini bergulir.

Selain itu, CIC menyoroti keputusan penyerahan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung sendiri. Langkah ini memicu kecurigaan publik terhadap independensi proses hukum dan dikhawatirkan dapat membatasi pengembangan perkara.

"Masyarakat menunggu bukti nyata dari Presiden Prabowo yang selalu menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi untuk bersikap tegas mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menghindari distrust  (ketidakpercayaan) publik. Kami mendesak Presiden mengambil langkah konkret guna memastikan proses penyidikan berlangsung transparan, independen, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Saya yakin, ketika mantan Jampidsus ditahan, semua aktor yang terlibat akan terbongkar. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Presiden Prabowo, apakah beliau berani," pungkas R. Bambang SS.

(ARIFIN.NST)

Posting Komentar untuk "CIC Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin Terkait Kasus Mantan Jampidsus"