Dugaan Pembiaran Pengisian Pertalite Berulang di SPBU Cileungsi Disorot, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi

Buserkriminalitas. Com. BOGOR – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU 35.168.01 yang berlokasi di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan praktik pengisian Pertalite secara berulang oleh kendaraan yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebuah sepeda motor jenis Thunder diduga berkali-kali keluar masuk area SPBU untuk mengisi Pertalite. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka, meskipun di area SPBU telah dipasang imbauan yang melarang pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa penerapan pengawasan di lapangan belum berjalan efektif. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Saat dikonfirmasi, Afif selaku pengawas SPBU menyatakan bahwa pengisian berulang sebenarnya tidak diperbolehkan. Ia mengaku pihak operator telah diberikan arahan, namun pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya aktivitas yang perlu mendapat evaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Distribusi BBM bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum. Dugaan penyimpangan dalam penyalurannya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi, audit, dan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengisian berulang di SPBU tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap program subsidi energi pemerintah.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Dugaan Pembiaran Pengisian Pertalite Berulang di SPBU Cileungsi Disorot, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi"