Buserktimunalitas, com. CIBUBUR – Dugaan tindakan pengusiran terhadap sejumlah pelaku usaha kecil di kawasan Stamford Raffles Cibubur memicu perhatian publik. Pengusaha kecil mengaku kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan setelah tidak diperkenankan mencari rejeki saat berlangsungnya kegiatan tahunan yang selama ini menjadi momen penting untuk mencari nafkah.
Tidak hanya persoalan pengusiran, para pelaku usaha juga mengaku kecewa karena proposal atau surat permohonan kerja sama yang telah diajukan kepada pihak terkait disebut tidak pernah mendapatkan tanggapan maupun kepastian.
Menurut keterangan salah satu pengusaha kecil, mereka telah berupaya menempuh jalur komunikasi secara resmi dengan mengajukan permohonan kepada pihak pengelola. Namun hingga waktu yang cukup lama, mereka mengaku tidak menerima jawaban apakah permohonan tersebut diterima ataupun ditolak.
"Kami hanya meminta kepastian. Kalau tidak diperbolehkan, sampaikan secara resmi. Jangan sampai kami dibiarkan menunggu tanpa kejelasan," ujar salah seorang pengusaha kecil kepada awak media.
Kekecewaan para pelaku usaha semakin bertambah ketika mereka mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh petugas keamanan saat hendak mencari rezeki pada kegiatan yang selama ini biasa menjadi ruang usaha masyarakat sekitar.
Salah satu pengusaha kecil menilai pendekatan yang dilakukan kurang mengedepankan komunikasi yang baik. Mereka berharap pengelola kawasan dapat membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik sosial.
Dalam perspektif hukum, keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan perhatian khusus dari negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menegaskan pentingnya pemberdayaan serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil agar dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan pentingnya transparansi, kepastian pelayanan, serta penyampaian informasi yang jelas terhadap setiap permohonan yang diajukan masyarakat kepada penyelenggara layanan.
Pengamat sosial menilai bahwa setiap pengelola kawasan memang memiliki hak untuk mengatur aktivitas di lingkungannya. Namun kebijakan tersebut seharusnya tetap dilaksanakan melalui komunikasi yang santun, transparan, dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap masyarakat kecil.
"Persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog. Ketika masyarakat merasa tidak didengar, potensi konflik sosial akan semakin besar," ujar seorang pengamat sosial yang dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, termasuk oknum Kanit Security yang akrab disapa Manan maupun pihak marketing yang disebut bernama Siska, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi)
Posting Komentar untuk "DUGAAN PENGUSIRAN PENGUSAHA KECIL DI STAMFORD RAFFLES CIBUBUR JADI SOROTAN, ASPEK KEMANUSIAAN DAN HAK BERUSAHA DIPERTANYAKAN"