Buserkriminalitas, com, Gresik, Jawa Timur – Dugaan tindak pidana penipuan dengan korban lintas daerah mencuat di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik. Seorang pria bernama Tono Subodro Bin Munali Tupi dilaporkan oleh sejumlah warga karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terduga pelaku diketahui memiliki identitas sebagai berikut:
Nama: Tono Subodro Bin Munali Tupi
Istri: Mukholiyah Binti Rasid
Alamat: Jalan Raya Banjarsari RT 004 RW 001, Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
NPWP: 45.547.889.1-642.000
NIK: 3525111607630001
Kutipan Akta Nikah: 187/109/VI/1992
Kasus ini tidak hanya melibatkan warga setempat, tetapi juga korban dari berbagai daerah seperti Bandung, Cikarang, Banten, Bekasi, Jakarta, Jember, Lamongan, hingga Depok. Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mempercayai berbagai klaim yang disampaikan oleh terduga pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai modus dengan mengaku memiliki jabatan penting dan kekuasaan besar. Ia mengklaim sebagai pewaris amanah kekayaan Presiden Soekarno, pemegang saham mayoritas di Bank Negara Indonesia (BNI), serta memiliki keterkaitan dengan lembaga seperti Bank Indonesia dan institusi internasional.
Selain itu, pelaku juga disebut mengaku sebagai pengelola pondok pesantren Ar Raudho di Cerme serta memiliki kedudukan dalam organisasi keagamaan di wilayah Gresik dan Surabaya. Klaim tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu korban, bu Yuna warga depok, mengungkapkan telah mendatangi langsung lokasi di Cerme untuk menagih haknya. Ia juga via telepon dengan Kepala Desa setempat, Agus Suwondo, yang membenarkan adanya banyak warga yang mencari terduga pelaku dengan permasalahan serupa.
Kepala desa mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak menemui yang bersangkutan seorang diri. Para korban lainnya mengaku telah mengantongi bukti transaksi dan siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
Penerapan Undang-Undang Pidana:
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 372 KUHP
Tentang Penggelapan, apabila terbukti menguasai uang milik korban secara melawan hukum.
Pasal 55 KUHP
Tentang Penyertaan, apabila terdapat pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Desakan Kepada Aparat:
Para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Mereka juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para korban dan data yang diterima redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Tipu Warga Lintas Daerah, Tono Subodro Bin Munali Tupi Terancam Jerat Pidana"