BUSERKRIMINALITAS, COM | Gresik, Jawa Timur — Dugaan praktik penipuan dengan pola pengakuan jabatan dan koneksi kekuasaan kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria bernama Tono Subodro, yang juga dikenal dengan alias Tono Subondo, dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, dan disebut telah menyeret korban dari berbagai daerah. Tidak hanya warga setempat, sejumlah korban berasal dari luar kota seperti Bandung, Cikarang, Bekasi, Jakarta, Banten, Jember, Lamongan hingga Depok. Mereka mengaku mengalami kerugian setelah mempercayai berbagai pernyataan yang disampaikan oleh terduga pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, Tono diduga membangun kepercayaan korban dengan mengklaim dirinya memiliki posisi strategis dan akses luas terhadap kekuasaan. Ia disebut-sebut mengaku sebagai ahli waris amanah Presiden Soekarno, serta mengklaim memiliki keterlibatan dalam institusi keuangan seperti Bank Negara Indonesia dan Bank Indonesia.
Selain itu, ia juga diduga menyebut dirinya sebagai pengelola pondok pesantren Ar Raudho di Cerme, serta memiliki kedudukan dalam organisasi keagamaan di wilayah Gresik dan Surabaya. Klaim-klaim tersebut diduga menjadi alat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih tertentu.
Salah satu korban, Yuna, warga Depok, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi langsung lokasi di Cerme untuk menuntut pertanggungjawaban. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Desa setempat, Agus Suwondo, yang menyampaikan bahwa sudah banyak orang datang mencari terduga pelaku dengan persoalan serupa.
Pihak desa mengimbau masyarakat agar tidak menemui yang bersangkutan seorang diri, serta tetap waspada terhadap potensi risiko. Sejumlah korban lainnya mengaku telah mengantongi bukti transaksi dan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Potensi Jerat Hukum
Atas dugaan perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, jika ditemukan keterlibatan pihak lain
Para korban pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap perhatian dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para korban dan hasil penelusuran di lapangan. Hingga saat ini, pihak terduga pelaku belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam pemberitaan ini.
(REDAKSI)
Posting Komentar untuk "Tipu Korban Antar Kota, Nama Tono Subodro Disorot dalam Dugaan Penipuan Bermodus Jabatan"