GUDANG SOLAR DIDUGA ILEGAL DI BANTAR GEBANG DISOROT, SOSOK “KENTANG” JADI PERBINCANGAN WARGA: APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Buserkriminalitas, com.Bekasi, Jawa Barat — Dugaan praktik penampungan dan distribusi BBM jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi. Sebuah gudang yang berada di Jalan Pangkalan No. 58 RT 005/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, diduga menjadi lokasi aktivitas penimbunan solar dalam jumlah besar yang disebut dikelola oleh sosok berinisial “Kentang”.
Aktivitas di lokasi tersebut kini menjadi sorotan warga sekitar. Sejumlah kendaraan tangki dan mobil diduga kerap keluar masuk gudang pada jam tertentu untuk melakukan aktivitas bongkar muat BBM.

Warga mengaku khawatir terhadap potensi bahaya kebakaran maupun ledakan akibat penampungan bahan bakar yang diduga dilakukan tanpa pengamanan standar. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merugikan negara apabila solar yang diperjualbelikan berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kalau memang ilegal harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat pembiaran,” ujar salah satu warga.

Berdasarkan ketentuan hukum, dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan d UU Migas terkait kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa izin usaha resmi.

Masyarakat meminta aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal BBM, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "GUDANG SOLAR DIDUGA ILEGAL DI BANTAR GEBANG DISOROT, SOSOK “KENTANG” JADI PERBINCANGAN WARGA: APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA"