Asintel Kajati Sulut Warning Kepala Desa di Sangihe Agar Tidak Terjerat Korupsi

Buserkriminalitas, com, Kedatangan Eri Yudianto di Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan sekadar untuk bernostalgia di Tanah Tampungang Lawo. Mantan Kajari Sangihe periode 2022 hingga 2023 yang kini menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu datang bersama rombongan Kejati Sulut dengan membawa misi khusus terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Di hadapan 145 kepala desa, Asintel Kajati Sulut yang dikenal murah senyum tersebut memberikan warning keras agar para kepala desa memahami aturan hukum terbaru terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Eri Yudianto, regulasi terbaru mengenai tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga wajib dipahami oleh seluruh kepala desa maupun aparat desa.
“UU KUHAP dan KUHP terbaru ini juga mencakup tindak pidana korupsi. Sudah saatnya kepala-kepala desa di Sangihe memahami regulasi dan aturan terkait,” tegas Yudianto.


Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum sangat penting agar pengelolaan dana desa dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Eri Yudianto berharap para kepala desa bersama aparat desa tidak terjerat kasus korupsi, serta mampu menjalankan tugas pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kemajuan desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(M.Elias.)

Posting Komentar untuk "Asintel Kajati Sulut Warning Kepala Desa di Sangihe Agar Tidak Terjerat Korupsi"