BuserkriminalitasJawa Timur — Dugaan praktik penipuan dengan modus pengaruh jabatan, koneksi kekuasaan, hingga penggunaan atribut keagamaan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Nama Tono Subodro alias Tono Subondo kini disorot setelah sejumlah korban dari berbagai daerah mengaku mengalami kerugian finansial dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan para korban, terduga diduga membangun citra sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dan akses terhadap kalangan elite nasional. Narasi yang digunakan disebut beragam, mulai dari kedekatan dengan tokoh penting negara hingga pengakuan memiliki hubungan dengan lembaga strategis.
Tak hanya itu, terduga juga diduga menggunakan identitas sosial dan simbol keagamaan guna meyakinkan para korban. Dalam berbagai pertemuan, ia disebut mengaku memiliki pondok pesantren Rhoudotul Hikmah di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, serta membawa status sebagai dewan penasehat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Sejumlah korban menilai pola yang digunakan bukan tindakan spontan, melainkan dugaan skema yang dimainkan secara terstruktur melalui pendekatan komunikasi yang persuasif. Korban dijanjikan bantuan, kerja sama usaha, hingga berbagai kemudahan yang pada akhirnya diduga berujung kerugian materi.
Korban yang disebut berasal dari berbagai wilayah di antaranya Bandung, Bekasi, Cikarang, Tangerang, Banten, Jember, Lamongan hingga Depok.
Salah satu korban asal Depok mengaku sempat mendatangi langsung lokasi di Cerme guna meminta pertanggungjawaban. Namun di lokasi tersebut, korban justru memperoleh informasi bahwa banyak orang lain sebelumnya juga datang mencari sosok yang sama karena merasa dirugikan.
“Sudah banyak yang datang ke sini mencari orang yang sama,” ujar korban menirukan keterangan warga sekitar.
Munculnya korban dari lintas daerah memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar pun dikabarkan mulai merasa resah dengan banyaknya orang luar daerah yang datang terkait persoalan serupa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna mencegah munculnya korban baru.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 KUHP apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Para korban disebut tengah mengumpulkan bukti berupa transfer dana, rekaman komunikasi, hingga dokumen pendukung lainnya sebagai langkah untuk menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
(REDAKSI)
Posting Komentar untuk "Diduga Gunakan Simbol Keagamaan untuk Yakinkan Korban, Tono Subodro Jadi Perhatian Publik"