Buserkriminalitas, com, ,Depok, Jawa Barat – Aktivitas pembangunan sebuah kedai kopi di Jalan Kramat No. 12–24, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan serta memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lokasi, pembangunan berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait legalitas dan detail pekerjaan.
Tidak hanya itu, pembatas bahu jalan di sekitar lokasi terlihat telah dibongkar. Area bahu jalan bahkan digunakan untuk menaruh material bangunan, yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Situasi di lapangan memanas saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Seorang pria berinisial Yus, yang mengaku sebagai Ketua organisasi masyarakat, diduga melakukan intimidasi verbal terhadap wartawan.
“Abang ngapain di sini, ini kampung gua, jangan ganggu-ganggu. Ingat ya saya Yus Ketua PP,” ucapnya dengan nada tinggi.
Ia juga meminta agar pihak media maupun masyarakat yang ingin mengonfirmasi proyek tersebut tidak langsung datang ke lokasi.
“Kalau ada media atau siapa saja, hubungi saya, kalau tidak Pak Agung,” tambahnya.
Sementara itu, Helmy yang disebut sebagai pengawas proyek hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas perizinan pembangunan yang tengah berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung usaha wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Dalam regulasi tersebut, pembangunan diwajibkan memiliki:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Papan informasi proyek
Tidak menggunakan atau mengganggu fasilitas umum
Jika terbukti melanggar, pelaku pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Intimidasi terhadap Pers Terancam Pidana
Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Desakan Penindakan
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta Pemerintah Kota Depok. Sejumlah langkah dinilai perlu segera dilakukan, antara lain:
Menelusuri legalitas proyek pembangunan
Menertibkan penggunaan bahu jalan
Menindak tegas dugaan intimidasi terhadap wartawan
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menjamin kebebasan pers tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
(Tim Investigasi)
Posting Komentar untuk "PROYEK KEDAI KOPI DI TAPOS DIDUGA LANGGAR ATURAN, WARTAWAN ALAMI INTIMIDASI"