PROYEK KEDAI KOPI DI TAPOS DIDUGA LANGGAR ATURAN, WARTAWAN DIINTIMIDASI OKNUM NGAKU KETUA ORMAS

Buserkriminalitas, com, Depok 30 april 2026, Jawa Barat – Proyek pembangunan kedai kopi di Jalan Kramat No. 12–24, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan perizinan serta mengganggu fasilitas umum.
Hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa pembangunan dilakukan tanpa papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Selain itu, pembatas bahu jalan terlihat dibongkar, sementara material bangunan diletakkan di bahu jalan raya hingga berpotensi mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan.
Namun, yang lebih memprihatinkan terjadi saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi. Seorang pria yang mengaku sebagai Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila berinisial Yus, diduga melakukan intimidasi secara verbal terhadap wartawan.
Dengan nada tinggi dan sikap arogan, pria tersebut melontarkan pernyataan bernada ancaman:
“Abang ngapain di sini, ini kampung gua, jangan ganggu-ganggu. Ingat ya, saya Yus Ketua PP.”

Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Tidak berhenti di situ, ia juga mencoba membatasi akses informasi dengan mengarahkan agar setiap konfirmasi hanya melalui dirinya atau pihak tertentu.

“Kalau ada media atau siapa saja, hubungi saya, kalau tidak Pak Agung,” tegasnya.

Sementara itu, Helmy yang disebut sebagai pengawas pembangunan di lokasi, belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek tersebut, termasuk perizinan yang seharusnya dimiliki.

INDIKASI PELANGGARAN PERIZINAN
Mengacu pada regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung usaha, termasuk kedai kopi, wajib memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Papan informasi proyek
Tidak menggunakan atau merusak fasilitas umum
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pembangunan dan pembongkaran bangunan.

INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN ADALAH TINDAK PIDANA

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
Media Investigasi mendesak:

Pemerintah Kota Depok melalui dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan perizinan proyek
Aparat penegak hukum untuk menindak dugaan intimidasi terhadap wartawan
Penertiban penggunaan bahu jalan yang jelas melanggar aturan
Kasus ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus ujian terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Tim Investigasi

Posting Komentar untuk "PROYEK KEDAI KOPI DI TAPOS DIDUGA LANGGAR ATURAN, WARTAWAN DIINTIMIDASI OKNUM NGAKU KETUA ORMAS"