Diduga SPBU 74.953.15 Amurang Layani Pengisian Puluhan Galon BBM Subsidi, Aroma Mafia Menguat—Pengawasan Dipertanyakan

Buserkriminalitas.com, AMURANG – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah SPBU 74.953.15 di Amurang Kabupaten Minhasa Selatan Sulawesi Utara, disorot karena diduga melayani pengisian BBM subsidi menggunakan puluhan galon, yang mengarah pada praktik penimbunan dan distribusi ilegal oleh oknum yang diduga bagian dari mafia BBM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan. Aktivitas pengisian dengan wadah galon dalam jumlah besar, yang patut diduga bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.

Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan tujuan utama subsidi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Ironisnya, aktivitas tersebut seakan luput dari pengawasan pihak terkait, baik dari pengelola SPBU maupun instansi pengawas.

Peran PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM subsidi dipertanyakan. Pengawasan distribusi dinilai lemah, sehingga membuka celah bagi oknum-oknum untuk memanfaatkan sistem demi keuntungan pribadi.
Selain itu, BPH Migas sebagai regulator juga dianggap belum maksimal dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Tidak kalah penting, Aparat Penegak Hukum seperti Polri didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana serius.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  
-Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

  - Mengatur distribusi dan harga jual eceran BBM subsidi, yang secara tegas membatasi penggunaannya hanya untuk sektor tertentu.

3). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 - Penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (TIPIKOR), terutama jika melibatkan oknum atau pihak yang memiliki kewenangan.

Potensi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR):
Jika terbukti ada pembiaran, kerja sama, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ini, maka bukan tidak mungkin kasus ini masuk kategori korupsi. Sebab, subsidi BBM bersumber dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi mafia BBM untuk terus beroperasi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak atas subsidi tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Penindakan yang transparan dan tanpa tebang pilih menjadi kunci untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang kian meresahkan.

(AR)

Posting Komentar untuk "Diduga SPBU 74.953.15 Amurang Layani Pengisian Puluhan Galon BBM Subsidi, Aroma Mafia Menguat—Pengawasan Dipertanyakan"