Buserkriminalitas.com, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Manado mengamankan seorang warga beserta minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus tanpa izin dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita hingga 00.30 Wita di Kelurahan Malalayang I Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba mengamankan seorang pria bernama Ibrahim Lasena (58), warga Kelurahan Malalayang I Timur. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 7 liter miras cap tikus yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa kegiatan KRYD berupa operasi miras ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya menekan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Manado, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado.
Ia menambahkan, Sat Narkoba Polresta Manado akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(AR)
Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polresta Manado Amankan 7 Liter Cap Tikus Tanpa Izin di Malalayang"