Diduga SPBU 34.164.08. Wilayah Jalan Raya citayam Pondok jaya Kecamatan Cipayung Kota depok Jawa Barat Menjadi Tempat Pengecoran Pertalite Bagi Pelaku Usaha Kecil Menggunakan Motor Thunder

Citayam depok,buserkriminalitas,com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.164.08. yang berlokasi dijalan raya citayam.pondok jaya.kecamatan cipayung kota depok.jawa barat, diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik. 
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana pembelian BBM subsidi menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik ganti orang dengan unit sama. secara tegas dilarang.
aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu oknum yang mengisi bbm bersubsidi "Ini hanya partai kecil," ucapnya singkat, seolah meremehkan pelanggaran yang terjadi.
Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas, mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. 
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. 
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat jawa barat. 










Reporter : Redaksi


Posting Komentar untuk "Diduga SPBU 34.164.08. Wilayah Jalan Raya citayam Pondok jaya Kecamatan Cipayung Kota depok Jawa Barat Menjadi Tempat Pengecoran Pertalite Bagi Pelaku Usaha Kecil Menggunakan Motor Thunder"