Buserkriminalitas.com, BOLMUT — Publik kembali disuguhi persoalan etik dan kepatuhan aturan di tingkat pemerintahan. Seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) an Aiyam Lumabiang yang bertugas di Kantor Kecamatan Bolangitang Timur diketahui merangkap dua jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Labuo, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara,
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pejabat tersebut aktif menjalankan dua fungsi pemerintahan yang berbeda, di mana keduanya sama-sama berpotensi menerima penghasilan yang bersumber dari keuangan negara. Kondisi ini pun memicu sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, sebagai ASN, pejabat dimaksud juga terikat dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pengganti PP 53/2010), yang melarang pegawai negeri terlibat dalam aktivitas atau jabatan lain yang mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara. Larangan serupa juga berlaku bagi PPPK.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan besar publik mengenai komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan taat aturan. Selain itu, publik menanti tindakan tegas dari instansi berwenang untuk memastikan aturan negara ditegakkan tanpa pandang bulu.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat serta menghormati ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik.
Sangadi/Kepala Desa Tanjung Labuo Arman Pantuko, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut. "Io butul cuma beliau ASN bukan P3K". Ucap pesan singkatnya.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, La Ode Osnawir Ojayana saat di konfirmasi awak media. "Terkait BPD dipermendagri 110 jelas pa yang dilarang itu perangkat desa, diatur itu dia kalau PNS bisa, yang tidak bole itu ketika pencalonan itu, TNI Polri, jaksa, DPD DPRD RI, DPRD kabupaten itu tidak boleh pak, tapi di permendagi 110 yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Permendagri yang dimaksud dengan jabatan rangkap bukan masuknya ke BPD itu pak, nah ini dipermendagri 110 diperbolehkan. Begini pak kalau itu itu oke tapi didalam ketentuan dipermendagri 110 BPD ini kan tidak setiap hari pak, mereka membantu pemerintah desa dalam menjalankan kegiatan yang ada di desa kan tidak bertentangan itu pak".
(AR)
Posting Komentar untuk "Diduga ASN Rangkap Dua Jabatan Di Desa Tanjung Labuo, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan"