Buserkriminalitas.com, Bolmut – Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, diduga digunakan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Temuan ini memicu sorotan tajam dari publik, lantaran kendaraan dinas sejatinya dibeli menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan khusus untuk kepentingan kerja aparatur pemerintah.
Mobil dinas adalah aset negara yang semestinya dipakai oleh pejabat atau pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas resmi. Namun kenyataan di lapangan, publik menemukan mobil dinas berplat merah justru dikuasai pihak eksternal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aset yang dibeli dari uang rakyat?
Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan oleh pejabat yang mendapat mandat resmi. Pemanfaatan oleh pihak non-pemerintah tanpa dasar hukum jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.
Publik menilai lemahnya kontrol dari Pemkab Bolmut menjadi celah terjadinya praktik seperti ini. Jika dibiarkan, bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah yang seharusnya memberi contoh pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan aset negara di daerah. Aparat penegak hukum diminta turun tangan, agar praktik serupa tidak terus dibiarkan seolah-olah “legal” hanya karena melibatkan pihak yang dekat dengan kekuasaan.
(Atar)
Mobil dinas adalah aset negara yang semestinya dipakai oleh pejabat atau pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas resmi. Namun kenyataan di lapangan, publik menemukan mobil dinas berplat merah justru dikuasai pihak eksternal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aset yang dibeli dari uang rakyat?
Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan oleh pejabat yang mendapat mandat resmi. Pemanfaatan oleh pihak non-pemerintah tanpa dasar hukum jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.
Publik menilai lemahnya kontrol dari Pemkab Bolmut menjadi celah terjadinya praktik seperti ini. Jika dibiarkan, bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah yang seharusnya memberi contoh pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan aset negara di daerah. Aparat penegak hukum diminta turun tangan, agar praktik serupa tidak terus dibiarkan seolah-olah “legal” hanya karena melibatkan pihak yang dekat dengan kekuasaan.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Mobil Dinas Pemkab Bolmut Diduga Dipakai LSM, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah"