Galian C Diduga Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Tewaan, Peran APH Dipertanyakan

Buserkriminalitas.com, Bitung – Aktivitas penambangan pasir (Galian C) di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski disebut sudah diberhentikan pada 2 September 2025, aktivitas tambang yang diduga ilegal itu masih terlihat bebas beroperasi menggunakan alat berat dan truk pengangkut material.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah. Publik menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu, karena meski jelas-jelas melanggar aturan, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berulang kali menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, termasuk Galian C. Sesuai ketentuan hukum, setiap aktivitas penambangan wajib mengantongi izin resmi, baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, seluruh kegiatan pertambangan otomatis masuk kategori ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara aturan dan penegakan hukum di lapangan. Publik pun menuntut agar APH tidak hanya sekadar memberi peringatan, melainkan benar-benar melakukan penindakan hukum sesuai instruksi Kapolri. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan terus terkikis, dan dugaan praktik “kebal hukum” akan semakin menguat.

(AR)

Posting Komentar untuk "Galian C Diduga Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Tewaan, Peran APH Dipertanyakan"