Buserkriminalitas.com, Manado – Polsek Mapanget Polresta Manado bergerak cepat mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa gantung diri yang terjadi di sebuah rumah kost yang beralamat di Lingkungan VI, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekira pukul 21.55 WITA.
Korban diketahui bernama AB, laki-laki, usia 20 tahun, pelajar asal Arui Bab, Kepulauan Tanimbar, Maluku. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi berdiri, dengan kedua kaki menyentuh lantai, dan terdapat lilitan tali nilon di leher yang terikat pada balok kayu plafon kamar rumah kost. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Menurut keterangan saksi FL (24), warga setempat, sebelum kejadian dirinya sempat bertemu korban di kamar kost. Saat itu, korban memegang tali nilon dan mengatakan hendak membuat konten gantung diri. Korban sempat meminta saksi membeli supermie di warung, dan ketika saksi kembali sekitar 10 menit kemudian, korban sudah dalam keadaan tergantung dan tidak bergerak. Saksi langsung meminta pertolongan warga sekitar.
Saksi lain, HL (25), yang merupakan teman dekat korban, menambahkan bahwa korban sempat tinggal bersama pacarnya, namun sekitar tiga minggu yang lalu sang pacar meninggalkannya dan kembali ke Maluku. Hal ini diduga turut mempengaruhi kondisi psikologis korban.
Pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi mental orang di sekitar, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial dalam mencegah kasus serupa.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Polsek Mapanget Amankan TKP Peristiwa Gantung Diri Seorang Pemuda di Kelurahan Kairagi Satu"