Buserkriminalitas.com, Manado – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Manado berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 250 liter dalam operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di area Pelabuhan Baru Manado, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan operasi yang berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 17.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah pelabuhan. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, didampingi Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, serta personel Polsek lainnya.
Dalam pelaksanaan operasi di area depan ruang tunggu dan dalam kapal penumpang yang sedang sandar, petugas menemukan sejumlah dus mencurigakan yang disamarkan menggunakan kemasan produk umum seperti dus air mineral, kertas HVS, minyak goreng, dan tepung terigu.
Hasil pemeriksaan mendapati sebagai berikut:
6 dus merek Aqua berisikan miras Cap Tikus kemasan plastik bening ukuran 25 liter.
6 dus merek Sidu (kertas HVS F4) berisikan Cap Tikus dalam kemasan 12,5 liter.
1 dus merek Minyak Kita berisi Cap Tikus ukuran 12,5 liter.
1 dus merek Tepung Gatotkaca berisi Cap Tikus ukuran 12,5 liter.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 250 liter miras Cap Tikus. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk proses lebih lanjut dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Sementara itu, identitas pemilik barang masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku terbilang cukup rapi, yakni menyamarkan miras ke dalam dus barang-barang umum guna mengelabui petugas. Namun demikian, berkat kejelian dan kewaspadaan personel, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa miras jenis Cap Tikus memiliki kandungan alkohol sangat tinggi, bahkan bisa melebihi 40-60%, sehingga sangat berbahaya jika dibawa dalam jumlah besar di kapal penumpang. Uap alkohol dapat memicu kebakaran hebat apabila terkena percikan api, korsleting listrik, atau sumber panas lainnya. Hal ini tentunya membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan kru kapal.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyelundupkan barang-barang ilegal dan berbahaya, khususnya di lingkungan pelabuhan dan moda transportasi laut yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan umum.
Kegiatan operasi berjalan dengan aman dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Polresta Manado dalam menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Gagalkan Penyelundupan 250 Liter Miras Cap Tikus di Kapal Penumpang"