Camat Kombi Dikritik Warga karena Merangkap Jabatan sebagai PLT Hukum Tua Desa Kombi

Buserkriminalitas.com, Minahasa – Warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menyampaikan kritik terhadap Camat Kombi, Misye Kumontoy, yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Hukum Tua Desa Kombi. Rangkap jabatan ini terjadi ketika wafatnya Hukum Tua Desa Kombi.

Warga menilai penunjukan Camat Misye Kumontoy sebagai PLT tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang layak dan bisa ditunjuk tanpa harus membebani camat dengan tugas tambahan.

Lebih lanjut, warga menyoroti dugaan keterlibatan langsung camat dalam pengelolaan Dana Desa. Bahkan melibatkan perangkat desa dalam pekerjaan fisik.

Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek desa. Mereka menyoroti tidak mencantumkan  pelaksana kerja pada papan informasi proyek yang wajib memuat nama pelaksana kegiatan TPK sesuai regulasi.

Untuk meminta konfirmasi, awak media mendatangi Kantor Kecamatan Kombi pada Kamis, 3 Juli 2025, saat jam kerja. Namun, tidak ditemukan satu pun pegawai di lokasi, termasuk petugas piket.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kombi Misye Kumontoy belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang dilayangkan awak media, meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Camat Kombi Dikritik Warga karena Merangkap Jabatan sebagai PLT Hukum Tua Desa Kombi"