Buserkriminalitas.com, Bolmong - Kepolisian Sektor (Polsek) Sangtombolang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Pada Kamis dini hari, 08 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Polsek Sangtombolang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.000 liter. (08/05/2025).
Kapolsek Sangtombolang IPDA Wahyu S. Ismail, melalui jajarannya, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah kendaraan yang diduga membawa minuman keras melintasi wilayah mereka. Bertindak cepat atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencegatan di depan Mako Polsek Sangtombolang.
Dalam operasi tersebut, sebuah truk Hino dengan nomor polisi DB 8509 KB yang dikemudikan oleh lelaki Halid Mamonto (50), warga Bilalang Baru, Kecamatan Kotamobagu Utara, dihentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.000 liter Cap Tikus yang disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi air mineral, diduga untuk mengelabui petugas.
Hasil interogasi awal terhadap sopir mengungkapkan bahwa minuman keras tersebut berasal dari Mariri dan rencananya akan dibawa ke wilayah Gorontalo. Informasi juga menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut barang ilegal seperti minuman keras kerap melintas di pagi hari, khususnya antara pukul 04.00 hingga 06.00 WITA.
Kapolsek Sangtombolang IPDA Wahyu S. Ismail, SH mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum mereka.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek.
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Polsek Sangtombolang Berhasil Gagalkan Penyeludupan 1.000 LITER Minuman Keras."