Seminggu Menjabat, Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat Polres Bitung Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Buserkriminalitas.com, BITUNG - Dalam waktu seminggu menjabat, Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung. Dua pelaku, yakni AM alias Diks (22), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, dan MFU alias Fadil (23), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, ditangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AM alias Diks di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket kecil sabu yang dibungkus selotip merah dan disimpan dalam bungkus rokok bekas merek Surya. Barang haram itu diketahui dipesan pelaku melalui media sosial Facebook seharga Rp1.100.000.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap jaringan lainnya, MFU alias Fadil. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni satu paket di ventilasi jendela dan dua paket lainnya di atas kandang ayam. Selain itu, petugas juga menyita lima plastik sachet yang digunakan sebagai pembungkus sabu, alat hisap, serta satu bungkus rokok merek Dunhill.

"Dalam satu minggu terakhir, kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bitung. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," ujar IPTU Trivo Datukramat, Jumat (7/3/2025).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Seminggu Menjabat, Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat Polres Bitung Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu"