Tragedi meninggalnya seorang pasien di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Ade M Djoen Kabupaten Sintang menyisakan tanda tanya besar. Keluarga pasien bukan hanya kehilangan orang tercinta, tetapi juga mempertanyakan dugaan persoalan administrasi yang muncul ketika pasien membutuhkan pertolongan medis dalam kondisi kritis.
Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Sebab, apabila benar terdapat hambatan administrasi yang memengaruhi kecepatan pelayanan kegawatdaruratan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan prosedur biasa.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sintang Komisi C, Ardi, pasien datang ke UGD dalam kondisi kritis dengan menggunakan kursi roda yang didorong oleh perawat.
Namun, keluarga disebut menghadapi permintaan KTP asli meskipun telah membawa fotokopi identitas. Sang istri kemudian pulang untuk mengambil dokumen tersebut.
Di tengah situasi itulah kabar paling menyakitkan datang. Pasien dilaporkan meninggal dunia ketika istrinya masih berada di luar rumah sakit untuk mengambil KTP asli.
Sang istri mengalami syok berat hingga disebut empat kali pingsan. Ia tidak sempat mendampingi suaminya mengembuskan napas terakhir.
Kondisi tersebut memicu kemarahan keluarga dan warga. Puluhan orang berkumpul di sekitar pintu UGD, sementara perdebatan antara keluarga dan pihak rumah sakit sempat memanas.
DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Publik kini menuntut jawaban yang jelas dari manajemen RSUD Ade M Djoen.
Apakah pasien telah menjalani triase sejak pertama tiba? Berapa lama waktu yang dibutuhkan sebelum tindakan medis diberikan? Apakah ada petugas yang meminta KTP asli sebelum proses pelayanan dilanjutkan? Apakah administrasi sempat menghambat penanganan medis?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Manajemen rumah sakit harus membuka kronologi pelayanan secara transparan kepada keluarga melalui mekanisme yang sesuai dengan perlindungan kerahasiaan rekam medis.
Jika ditemukan adanya keterlambatan atau pelanggaran prosedur, harus ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
KLAIM SOP BUKAN TAMENG UNTUK MENGHINDARI PEMERIKSAAN
Dalam mediasi, pihak manajemen RSUD menyampaikan telah memantau rekaman CCTV sekitar pukul 20.00 WIB dan menyatakan seluruh tindakan medis telah sesuai SOP.
Pihak rumah sakit juga menyebut pasien meninggal dunia akibat serangan jantung.
Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak seharusnya menjadi akhir dari persoalan.
Klaim sesuai SOP wajib didukung bukti konkret, termasuk rekam medis, catatan triase, waktu pemeriksaan dokter, tindakan kegawatdaruratan, serta keterangan petugas yang menangani pasien.
Rekaman CCTV yang relevan juga harus diamankan agar dapat diperiksa secara objektif.
Apabila keluarga mengajukan pengaduan, aparat penegak hukum perlu menelaah seluruh bukti untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
UU KESEHATAN JELAS, PERTOLONGAN DARURAT WAJIB DIDAHULUKAN
Persoalan ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 174 mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang dalam kondisi gawat darurat serta mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Dengan demikian, pelayanan kegawatdaruratan tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administratif.
Apabila ditemukan bukti bahwa kewajiban tersebut dilanggar, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD BERI WAKTU TUJUH HARI, PUBLIK MENUNGGU BUKTI!
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Ardi, turun langsung ke rumah sakit untuk meredam ketegangan sekaligus memediasi keluarga dengan manajemen RSUD.
Dalam mediasi tersebut, Ardi meminta pihak rumah sakit melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan hasil resmi kepada keluarga serta DPRD dalam waktu tujuh hari.
Langkah tersebut harus dikawal. Jangan sampai batas waktu tujuh hari hanya menjadi janji tanpa hasil yang jelas.
Keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN
BUSERKRIMINALITAS.COM mendesak agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta instansi pengawas pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan perlu difokuskan pada kronologi kedatangan pasien, proses triase, tindakan medis, dugaan permintaan KTP asli, serta kemungkinan adanya hambatan pelayanan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Manajemen RSUD Ade M Djoen juga diharapkan memberikan hak jawab dan penjelasan resmi atas pertanyaan keluarga maupun masyarakat.
JANGAN BIARKAN DUKA KELUARGA BERAKHIR TANPA KEJELASAN!
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi rumah sakit. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan kewajiban negara melindungi keselamatan warganya.
Satu hal yang harus menjadi prinsip bersama: ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, pertolongan medis harus menjadi prioritas.
Jangan sampai masyarakat datang ke rumah sakit untuk mencari pertolongan, tetapi justru pulang membawa pertanyaan yang tidak pernah terjawab.
(Santika)
Posting Komentar untuk "NYAWA PASIEN JANGAN KALAH OLEH SELEMBAR KTP! KEMATIAN DI UGD RSUD ADE M DJOEN SINTANG DISOROT, APARAT DIMINTA USUT DUGAAN KELALAIAN!"