TEMUAN BPK BONGKAR CARUT-MARUT RETRIBUSI SRAGEN! DANA BAGI HASIL MILIARAN RUPIAH DAN POTENSI KEBOCORAN PAD DISOROT, SEKDA DIMINTA BERTINDAK

SRAGEN —buserkriminalitas, com-Pengelolaan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen menjadi sorotan serius menyusul sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mengungkap berbagai persoalan, mulai dari penyaluran dana bagi hasil parkir yang dipersoalkan dasar hukumnya, tunggakan setoran mitra pengelola, hingga pemanfaatan aset daerah yang belum menghasilkan penerimaan retribusi.
Persoalan ini menyeret perhatian terhadap kinerja Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, serta keseriusan pemerintah daerah dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pemberian bagi hasil sebesar 60 persen dengan nilai mencapai Rp2.637.753.000 kepada 13 koordinator rayon pengelola retribusi parkir tepi jalan umum.

Berdasarkan informasi dalam dokumen pemeriksaan BPK, penyaluran dana tersebut dipersoalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melalui mekanisme belanja APBD sebagaimana mestinya.

Selain itu, terdapat potensi penerimaan retribusi parkir yang tidak tertagih sedikitnya Rp65.199.452,52. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas mekanisme pembagian hasil tersebut dan bagaimana pengawasannya selama ini berjalan.

TUNGGAKAN SETORAN MITRA PENGELOLA JADI SOROTAN

Persoalan berikutnya ditemukan pada pengelolaan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan dan pelayanan kebersihan oleh Diskumindag.

Dalam pemeriksaan tersebut, tercatat 18 koordinator pengelola parkir khusus dan 33 koordinator pengelola pelayanan kebersihan yang bermasalah dalam memenuhi kewajiban penyetoran sesuai perjanjian kerja sama (PKS).

Akibat setoran yang tidak sesuai kesepakatan, potensi pendapatan yang tidak diterima pemerintah daerah mencapai sekitar Rp46 juta dari sektor parkir khusus dan Rp17,2 juta dari pelayanan kebersihan.

Lebih memprihatinkan, sebagian pengelola disebut rutin melakukan penyetoran melewati batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 5 setiap bulan. Bahkan, terdapat tunggakan yang terakumulasi hingga berbulan-bulan.

Namun, pengawasan dan penagihan justru dipertanyakan. Diskumindag disebut tidak menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) maupun mengenakan sanksi denda atas keterlambatan tersebut.

Alasan mempertimbangkan kemampuan pengelola serta tidak dicantumkannya batas waktu secara tegas dalam sebagian perjanjian kerja sama juga menjadi persoalan yang perlu dievaluasi.

Jika kewajiban penyetoran sudah disepakati, seharusnya pemerintah daerah memiliki mekanisme pengendalian dan penagihan yang jelas. Jangan sampai kelonggaran administratif justru membuka ruang bagi ketidakpatuhan yang terus berulang.

ASET SIKK DIMANFAATKAN, RETRIBUSI BELUM DIPUNGUT

Sorotan lainnya tertuju pada pemanfaatan aset Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan (SIKK) Kabupaten Sragen.

Fasilitas yang telah diresmikan pada akhir 2024 dan mulai dimanfaatkan masyarakat pada 2025 tersebut memiliki sejumlah potensi ekonomi, di antaranya panggung terbuka berkapasitas sekitar 1.000 orang, ruang aula, fasilitas jasa permesinan, hingga area parkir insidentil.

Namun, berdasarkan temuan yang disampaikan dalam dokumen pemeriksaan, sejumlah fasilitas komersial tersebut belum memberikan kontribusi retribusi kepada kas daerah.

Kondisi ini patut dipertanyakan. Aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran negara semestinya dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PAD.

Pembiaran potensi pendapatan tanpa kejelasan regulasi dan mekanisme pemungutan berisiko membuat aset daerah tidak memberikan hasil maksimal.

SEKDA JANGAN HANYA MENUNGGU REKOMENDASI BPK

Rangkaian persoalan tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen. Sekda tidak cukup hanya menunggu laporan tindak lanjut dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah dan unsur penting dalam pengendalian administrasi serta pengelolaan keuangan daerah, Sekda dituntut mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius.

Evaluasi terhadap kinerja kepala dinas terkait perlu dilakukan, terutama menyangkut pengawasan penerimaan retribusi, kepatuhan mitra kerja sama, legalitas pembagian hasil, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Jangan sampai temuan yang bernilai miliaran rupiah hanya berakhir sebagai persoalan administrasi tanpa ada pembenahan sistem secara menyeluruh.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUT MENGAWASI

Persoalan ini juga layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh mekanisme pengelolaan retribusi telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau unsur tindak pidana korupsi, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi BPK bukan sekadar dokumen formalitas. Setiap temuan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, termasuk pemulihan penerimaan daerah apabila terdapat kekurangan setoran atau kerugian yang dapat dibuktikan.

Pemerintah Kabupaten Sragen juga perlu membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat mengenai nilai bagi hasil parkir, mekanisme kerja sama, tunggakan mitra, serta potensi retribusi dari pemanfaatan aset SIKK.

Anthony menegaskan bahwa persoalan pengelolaan pendapatan daerah ini tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, temuan BPK harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan tata kelola dan memastikan tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan maupun lemahnya pengawasan.

"Pengelolaan uang daerah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dana miliaran rupiah yang disalurkan tanpa dasar hukum yang jelas, setoran retribusi yang menunggak, serta aset daerah yang dimanfaatkan tanpa menghasilkan penerimaan, semuanya harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan berhenti pada rekomendasi administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum," tegasnya.

Kini, publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya Sekda, Dinas Perhubungan, dan Diskumindag.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar tertib administrasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang dan aset milik daerah.

Catatan redaksi: Pihak-pihak terkait, termasuk Sekda Kabupaten Sragen, Dinas Perhubungan, dan Diskumindag, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan pemeriksaan tersebut.
(Anthony)

Posting Komentar untuk "TEMUAN BPK BONGKAR CARUT-MARUT RETRIBUSI SRAGEN! DANA BAGI HASIL MILIARAN RUPIAH DAN POTENSI KEBOCORAN PAD DISOROT, SEKDA DIMINTA BERTINDAK"