LAMPUNG SELATAN, 15 OKTOBER 2026 — BUSERKRIMINALITAS.COM — Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap Kurnia Islami Firdaus kembali menjadi sorotan. Meski Polres Lampung Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lanjutan.
Surat bernomor SP2HP/759/X/RES.1.24/2026/Satreskrim menyebutkan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk mencari identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kurnia mengaku mengalami pemukulan, tendangan, serta hantaman benda tumpul di bagian kepala. Keterangan korban tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Korban berharap aparat kepolisian dapat memberikan keadilan dan menuntaskan penanganan laporannya secara profesional.
Redaksi meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan memberikan penjelasan proporsional mengenai perkembangan penyelidikan, langkah yang telah ditempuh, serta mekanisme pemberian informasi lanjutan kepada pelapor.
Penanganan perkara harus mengedepankan profesionalitas, transparansi sesuai ketentuan, dan asas praduga tak bersalah. Belum adanya penetapan tersangka dalam surat tersebut bukan bukti bahwa penyidik melakukan pelanggaran, tetapi pelapor tetap membutuhkan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Secara hukum, penanganan perkara wajib mengacu pada KUHAP yang berlaku, sedangkan penentuan pasal pidana harus mempertimbangkan waktu kejadian, unsur perbuatan, dan alat bukti yang sah.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat agar laporan tersebut memperoleh penanganan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "SP2HP TERBIT, KASUS PENGEROYOKAN KURNIA MASIH DISELIDIKI! POLRES LAMPUNG SELATAN DIMINTA BERI KEPASTIAN HUKUM"