KAB.BEKASI ,JAWA BARAT—Buserkriminalitas.com // Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWOD) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan arogan, memaki, hingga mengusir wartawan saat melakukan upaya konfirmasi jurnalistik.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PWOD Agus Irfani.SE menegaskan bahwa sikap arogan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.Pekerjaan jurnalistik dilindungi oleh hukum demi menjaga keterbukaan informasi bagi masyarakat.
"Tindakan arogan, memaki, dan mengusir wartawan adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999," tegas perwakilan DPP PWOD Atas insiden tersebut, DPP PWOD menyampaikan beberapa poin tuntutan resmi:
* Sikap Tegas Pemerintah Daerah: Meminta Bupati Bekasi untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Dinas terkait.
* Hentikan Intimidasi: Menghentikan segala bentuk intimidasi serta penghalangan terhadap tugas-tugas wartawan di lapangan.
* Keterbukaan Informasi: Mendorong seluruh pejabat publik di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi publik.
* Penghormatan Profesi: Mengimbau jajaran aparatur pemerintah agar menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai dengan amanat undang-undang.
DPP PWOD menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam penegakan demokrasi. "Pers Bebas, Demokrasi Kuat, Indonesia Maju," tutupnya.
( Tim )
Posting Komentar untuk "DPP PWOD Kecam Keras Dugaan Penghinaan dan Pengusiran Wartawan oleh Kadis LH Kabupaten Bekasi"