Buserkriminalitas,com-BANTEN, 21/09/2026— Layanan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang populer disebut nomor cantik kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pungutan di luar tarif resmi mencuat di lingkungan layanan Regident Ditlantas Polda Banten.
Di balik pelayanan yang secara kasatmata terlihat tertib dan profesional, muncul informasi dari sumber yang mengaku mengetahui praktik biro jasa bahwa pemohon nomor pilihan diduga harus mengeluarkan biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber tersebut menyebut nominal tambahan dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan disebut bisa lebih tinggi tergantung nomor yang diminta dan kategori nomor pilihan.
“Kalau nomor yang dianggap bagus, biayanya berbeda. Ada biaya di luar PNBP,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Namun, apabila benar terdapat pungutan yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi, persoalannya bukan lagi sekadar mahalnya sebuah nomor kendaraan.
Sebab, PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Regulasi tersebut juga menegaskan PNBP yang berlaku wajib disetor ke Kas Negara.
Sementara itu, ketentuan Korlantas mengenai NRKB pilihan mengatur bahwa nomor yang dapat dipungut PNBP adalah nomor yang telah ditetapkan sebagai NRKB pilihan. Permohonan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dan pembayaran PNBP dilakukan setelah NRKB dinyatakan dapat digunakan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: jika memang ada pembayaran tambahan di luar PNBP, uang tersebut masuk ke mana, siapa yang menerima, dan atas dasar aturan apa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi adanya “tarif bawah meja” dalam pelayanan publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat pengawasan internal maupun eksternal tentu memiliki alasan untuk menelusuri lebih jauh. Bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana mekanisme pembayaran berlangsung, siapa yang menjadi perantara, serta apakah terdapat pola yang berulang.
Audit aliran dana juga layak dipertimbangkan apabila ditemukan bukti transaksi di luar tarif resmi. Pemeriksaan dapat diarahkan pada bukti pembayaran, komunikasi antara biro jasa dan petugas, register NRKB pilihan, serta kesesuaian antara pembayaran masyarakat dengan penerimaan PNBP yang tercatat.
Sorotan ini bukan ditujukan kepada seluruh personel Ditlantas Polda Banten. Namun, apabila memang terdapat oknum yang bermain, tindakan terhadap individu tersebut semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Transparansi menjadi penting karena layanan Regident merupakan bagian dari pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui berapa biaya resmi yang harus dibayar dan untuk apa setiap rupiah yang mereka keluarkan.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi NRKB pilihan di Polda Banten, termasuk apakah benar terdapat pembayaran tambahan di luar PNBP sebagaimana disebutkan sumber.
Kapolda Banten dan jajaran pengawasan internal Polri patut membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan apabila laporan tersebut disertai bukti. Dengan demikian, publik dapat membedakan mana biaya resmi negara dan mana yang hanya merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
(Red)
Posting Komentar untuk "TARIF SILUMAN NOMOR CANTIK DIDUGA BERMAIN DI REGIDENT POLDA BANTEN, PULUHAN JUTA DIPERTANYAKAN"